KABARHARMONI | BANDUNG, – Kekerasan dan pelecehan seksual merupakan masalah serius yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Sayangnya, banyak kasus semacam ini yang tidak dilaporkan.
Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur pelaporan dan siapa yang harus dihubungi.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami cara melapor agar dapat melindungi serta menindaklanjuti kasus kekerasan dan pelecehan seksual dengan tepat.
Bagi warga Kota Bandung yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan seksual, mereka dapat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung.
Pelaporan dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik secara langsung maupun melalui platform online yang tersedia.
Lokasi kantor UPTD PPA berada di Jalan Tera No. 20, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung.
Namun, bagi yang lebih memilih cara online, dapat melapor melalui berbagai saluran berikut:
- WhatsApp (0838-2110-5222)
- Email (uptp2tp2akotabandung@gmail.com)
- Instagram (bdg.dp3a)
- Telepon (022-7230875)
- Aplikasi Senandung Perdana
- Hotline 129 dan aplikasi SAPA 129
- Aplikasi Lapor!
- Layanan Bandung Siaga 112
Penting untuk diketahui bahwa dampak yang dialami korban kekerasan dan pelecehan seksual sangat luas.
Konsulat Umum Bidang Psikologi di UPTD PPA Kota Bandung, Ratna Furi Mulya, menjelaskan, bahwa, korban tidak hanya mengalami dampak psikologis, tetapi juga fisik yang tak kalah berbahaya.
“Korban bisa mengalami stres, trauma, depresi, syok, dan banyak dampak psikologis lainnya yang bisa membahayakan,” ujar Ratna.
Selain itu, dampak fisik yang sering ditemui antara lain luka internal, pendarahan, dan penyakit menular seksual (PMS).
“Segeralah melapor jika Anda menemukan kasus kekerasan dan pelecehan seksual supaya korban mendapat pendampingan, pengobatan, dan rehabilitasi setelah mengalami pengalaman traumatis yang sangat membekas ini,” tegas Ratna.
Seringkali, korban merasa ragu atau enggan melapor. Rasa malu, kaget, atau syok dapat membuat korban sulit untuk berbicara atau mengambil tindakan.
“Pertama ada rasa malu, terus kaget atau syok karena bisa jadi tidak terduga atau tidak terprediksi, dan biasanya refleks badan ketika kaget jadi membeku. Itu yang membuat sulit untuk lapor dan cerita,” kata Ratna.
Selain itu, konflik emosional yang terjadi di dalam diri korban, rasa sakit, marah, dan sedih, juga menjadi penghalang.
“Itu sebabnya sulit untuk melapor, karena pengalaman seksual ini melibatkan banyak hal,” tambahnya.
Lalu, bagaimana seharusnya seseorang bertindak jika dirinya sendiri menjadi korban kekerasan seksual?
“Butuh dibantu dan butuh perlindungan. Misalnya, di tempat yang mudah dijangkau setidaknya minta tolong kepada warga sekitar dulu,” jawab Ratna.
Utamakan pihak berwenang seperti RT/ RW, kamtibmas, polsek terdekat, atau jika membutuhkan bantuan medis bisa ke tenaga medis terdekat, bidan, puskesmas.
Kita semua memiliki peran penting dalam membantu mencegah dan menanggulangi kekerasan serta pelecehan seksual.
Dengan melaporkan kejadian-kejadian ini, kita dapat membantu korban mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan. *Red
Komentar