KABARHARMONI | BANDUNG, – Dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat ketentuan tegas yang melarang tenaga honorer bekerja atau menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.
Aturan ini akan diberlakukan mulai Desember 2024.
Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki kewajiban untuk memastikan peraturan perundang-undangan ini dijalankan dengan baik.
BKPSDM Kota Bandung telah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk mengakhiri keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan kota tersebut.
Salah satu langkah penting adalah memenuhi kebutuhan ASN untuk tahun 2024, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kota Bandung membutuhkan tambahan 838 ASN pada tahun tersebut, terdiri dari 48 PNS dan 790 PPPK.
Penjelasan terkait hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bandung, Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, Adi Junjunan, mengungkapkan, bahwa, penentuan jumlah ASN yang dibutuhkan berdasarkan perhitungan yang melibatkan BKPSDM, Bappelitbang, dan BKAD Kota Bandung.
Proses ini juga disesuaikan dengan kemampuan fiskal atau APBD Kota Bandung guna menghindari belanja kepegawaian yang melebihi 30 persen dari total anggaran.
Saat ini, total ASN yang bekerja di Pemerintah Kota Bandung mencapai sekitar 16.000 orang, dengan rincian lebih dari 10.000 PNS dan lebih dari 5.000 PPPK.
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai atau ASN, BKPSDM membuka pendaftaran dan seleksi PPPK melalui dua tahap, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pada tahap pertama, seleksi diperuntukkan bagi pegawai yang sudah terdaftar dalam basis data BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan tenaga honorer K2.
Adi Junjunan, menyebutkan, bahwa, terdapat sekitar 8.000 pegawai yang tercatat dalam basis data BKN di Kota Bandung.
Sementara itu, tahap kedua diperuntukkan bagi pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun, yang harus membuktikan status mereka melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani pejabat eselon 2.
Namun, Adi Junjunan, menambahkan, meskipun tahap pertama telah dibuka, masih banyak pegawai yang tercatat dalam data BKN namun belum mendaftar.
Oleh karena itu, pemerintah pusat memperbolehkan mereka yang belum mendaftar di tahap pertama untuk ikut mendaftar pada tahap kedua.
Terkait dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur larangan bagi tenaga honorer untuk mengisi posisi ASN, BKPSDM Kota Bandung akan merekrut PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah pusat, melalui kebijakan ini, memberikan kesempatan bagi pegawai yang telah terdaftar dalam data BKN dan tenaga honorer K2 yang belum berhasil menjadi PPPK, untuk dipekerjakan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Adi Junjunan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang akan dipekerjakan di Pemerintah Kota Bandung adalah mereka yang telah mengikuti seleksi tetapi belum lulus pada tahun 2024.
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai ini akan tetap mendapatkan nomor induk pegawai dan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kemenpan RB, yang besarnya tidak boleh lebih kecil daripada yang mereka terima saat ini.
“PPPK Paruh Waktu tetap akan bekerja sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan saat ini,” ujar Adi Junjunan.
Adi Junjunan, menegaskan, bahwa, kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap dapat mengatasi transisi yang diperlukan dan memenuhi kebutuhan ASN, sembari tetap memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan.
“Besarnya gaji tidak boleh lebih kecil dari yang mereka terima saat ini,” pungkas Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc. *Red
Komentar