KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjamin bahwa proses mutasi dan rotasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan dengan mematuhi regulasi yang berlaku serta mengutamakan urgensi pemerintahan baik saat ini maupun yang akan datang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menjelaskan, bahwa, seluruh tahapan mutasi dan promosi ASN di Kota Bandung dilaksanakan dengan mengacu pada Sistem Merit, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Sistem Merit ini bertujuan menjamin proses yang adil dan profesional, dan telah dinilai berkategori ‘Sangat Baik’ oleh KASN dan BKN,” jelas Koswara.
Dengan demikian, proses ini bukan hanya mengikuti regulasi, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan efisien.
Dalam masa kepemimpinan Koswara, setiap langkah mutasi dan promosi ASN tetap berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penjabat Wali Kota tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau promosi tanpa rekomendasi Kemendagri, serta semua keputusan harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN,” kata Koswara.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan kedua instansi tersebut dalam proses ini.
Koswara, menekankan, pentingnya pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan, seperti Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), dan Lurah.
Menurutnya, pengisian jabatan tersebut menjadi krusial, mengingat wilayah merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemilu.
“Pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Bandung sebelumnya (Bambang Tirtoyuliono), pengisian jabatan ini dilakukan menjelang Pemilu 2024 untuk mengisi kekosongan yang ada, mengingat wilayah adalah ujung tombak pelaksanaan Pemilu. Proses ini telah mendapat izin dari Kemendagri dan BKN,” ujar Koswara.
Hal yang sama diterapkan pada masa kepemimpinan Koswara.
Koswara, menilai, bahwa, pengisian jabatan di tingkat wilayah harus menjadi prioritas guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Langkah ini juga dilakukan untuk memberikan dasar yang kuat bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, agar mereka dapat memulai pemerintahan dengan dukungan SDM yang lengkap,” tambah Koswara.
Pelantikan pejabat tersebut, lanjut Koswara, baru akan dilakukan setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koswara, menyoroti, perlunya evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang telah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun.
“Sesuai aturan, mereka harus mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hasilnya akan menentukan apakah mereka tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini juga tetap memerlukan Pertimbangan Teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri,” tegas Koswara.
Koswara, menegaskan, bahwa, pengisian jabatan dilakukan semata-mata berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa mempertimbangkan kepentingan politik.
“ASN harus netral dan bebas dari pengaruh politik. Proses yang kami lakukan sepenuhnya berlandaskan profesionalisme dan fairness,” kata Koswara dengan tegas.
Koswara, menambahkan, bahwa, proses mutasi dan rotasi yang berlangsung saat ini belum tentu selesai pada masa kepemimpinannya, karena setiap tahapan harus melewati prosedur yang ketat.
“Langkah ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi yang profesional, sehingga dapat mendukung kepala daerah terpilih dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depan,” pungkas Koswara. *Red
Komentar