KABARHARMONI | BANDUNG, – Kota Bandung hingga sekarang ini, Tahun 2025, belum memiliki Organisasi Perangkat Daera (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kota Bandung, termasuk daerah yang tergolong rawan bencana, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga ancaman Sesar Lembang.
Belum terbentuknya OPD BPBD, urgensi keberadaannya dirasakan sangat perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung untuk segera dibentuk.
Untuk itu, DPRD Kota Bandung, membentuk Panitia Khusus (Pansus) 4 untuk menggodok proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016, tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., mengatakan, Pansus 4 membahas dua Raperda, yakni, Raperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Maya, menjelaskan, Pansus 4, fokus dulu pada pembahasan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Karena dikejar waktu, Pansud 4 konsentrasi dulu membahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelas Maya.
Raperda ini, tambah Maya, Sebagai dasar regulasi bagi Kota Bandung dalam pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) dan penambahan nama pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.
Maya, menegaskan, Pembentukan BPBD sangat penting, karena Kota Bandung belum memilikinya.
“Saat ini, ada dua daerah yang belum memiliki BPBD, satu di antaranya Kota Bandung,” tegas Maya.
Kota Bandung, lanjut Maya, Rawan, karena ada Sesar Lembang.
“Saat ini, penanganan bencana masuk ke Dinas Kebakaran. Kan ini soal bencana yang berat, sehingga tidak bisa ditangani sendiri. Belum lagi bencana terkait penyakit menular,” kata Maya.
Dikatakan Maya, Belum adanya keberadaan BPBD di Kota Bandung, pernah mengakibatkan pengalaman pahit. Bantuan dari pemerinah pusat, tidak bisa turun. Karena itu, Kota Bandung harus memiliki Badan Penanggulangan Bencana.
“Kalau penanggulangan bencana selama ini ditangani bidang di Diskar PB, itu cukup berat, harus tersendiri selevel Dinas. Belum lagi kalau ada penyakit menular. Jadi harus ditangani badan khusus,” kata Maya.
Maya, menerangkan, Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Melihat urgensi dari pembentukan BPBD, berkonsentrasi dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pansus 4 DPRD Kota Bandung sudah melakukan konsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kemarin kami minta bagan-bagan di BPBD secara terperinci dan juga SDM (Sumber Daya Manusia). Bagian organisasi menjawab itu sudah disiapkan,” terang Maya.
Maya, menekankan, SDM untuk Kepala BPBD, klasifikasinya, harus jelas dan mumpuni, jangan asal comot.
“Untuk Kepala Badan, Saya sudah titip ke Sekda, tolong diperhatikan jangan asal comot. Kalau untuk personil di lapangan, kan bisa diberikan pelatihan-pelatihan. Kalau Kepala Badan harus sesuai kepangkatannya,” pungkas drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Ketua Pansus 4 dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). *
Komentar