KABARHARMONI | BANDUNG, – Korban pelecehan dan kekerasan seksual seringkali menghadapi kesulitan dalam melaporkan kejadian yang mereka alami.
Ketakutan, stigma, atau kurangnya akses terhadap bantuan menjadi hambatan besar.
Menyikapi tantangan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para korban.
UPTD PPA Kota Bandung adalah unit yang bertanggung jawab atas penanganan masalah pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan terhadap kelompok rentan lainnya.
Unit ini hadir sebagai solusi bagi korban yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan yang profesional.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual adalah masalah yang rumit, mengingat kompleksitas faktor-faktor yang terlibat.
Oleh karena itu, UPTD PPA Kota Bandung menyediakan berbagai layanan guna membantu korban, menyelesaikan kasus, dan memberikan rasa aman. Layanan-layanan ini dirancang untuk mendampingi korban melalui berbagai tahapan penanganan kasus.
Berikut adalah layanan-layanan yang diberikan oleh UPTD PPA Kota Bandung:
- Pelayanan Penerimaan Pengaduan
Layanan ini berfungsi sebagai saluran bagi korban untuk melakukan konseling dan melaporkan kasus pelecehan seksual yang mereka alami. Pencatatan yang mendetail akan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut. - Pelayanan Penjangkauan Korban
Layanan ini hadir untuk mengatasi kendala yang dihadapi korban, seperti keterbatasan fisik, finansial, atau hambatan lainnya dalam mengakses tempat pengaduan. UPTD PPA Kota Bandung akan melakukan penjangkauan langsung ke lokasi korban. - Pelayanan Pengelolaan Kasus
Pelayanan ini bertujuan untuk mengelola dan menindaklanjuti kasus yang telah dilaporkan. UPTD PPA Kota Bandung akan mendampingi korban dalam setiap proses lanjutan, memastikan bahwa kasusnya ditangani dengan serius dan sesuai prosedur. - Pelayanan Mediasi
Mediasi dilakukan apabila korban memilih untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah. UPTD PPA Kota Bandung akan menyediakan mediator serta tempat untuk melaksanakan mediasi, memberikan ruang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan. - Pelayanan Pendampingan
Pendampingan ini dilakukan dalam berbagai tahap penanganan kasus, termasuk pengurusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, proses persidangan, serta pemeriksaan fisik dan psikologis korban. Pendampingan bertujuan untuk memastikan hak korban terpenuhi sepanjang proses hukum berlangsung. - Rumah Perlindungan
UPTD PPA Kota Bandung juga menyediakan rumah perlindungan sebagai tempat aman bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman serta melindungi korban dari ancaman lebih lanjut.
Selain itu, UPTD PPA Kota Bandung juga aktif dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual melalui edukasi kepada masyarakat.
Kepala UPTD PPA Kota Bandung, Mytha Rofiyanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai kekerasan dan pelecehan seksual.
“Salah satunya adalah dengan mengundang ketua-ketua DKM untuk melakukan upaya pencegahan di masjid. Kita tidak bisa menjangkau dan melakukan pencegahan ke pelaku, dan siapa tahu para pelaku ada yang datang ke masjid. Jadi nanti ketua DKM-nya bisa melakukan upaya pencegahan,” ujar Mytha, di UPTD PPA Kota Bandung, Rabu, 15 Januari 2025.
Tak hanya itu, UPTD PPA Kota Bandung juga meluncurkan program Senandung Perdana, sebuah pelatihan untuk sekolah-sekolah remaja guna mengurangi angka kekerasan dan pelecehan seksual.
Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak individu dan pentingnya saling menghormati.
Dengan berbagai layanan dan program pencegahan ini, UPTD PPA Kota Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan optimal bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual. *Red
Komentar