KABARHARMONI | BANDUNG, – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bandung, melaksanakan rapat kerja terkait evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disciptabintar, Dishub, Bapenda, Bagian Hukum Setda, dan Perumda Pasar Juara Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, 25 Februari 2025.
Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi, Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin S.H., M.H., serta, di hadiri para anggota Bapemperda, yakni, Nunung Nurasiah, S.Pd., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., H. Sutaya, S.H., M.H., dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
Hadir pula, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., M.Si., dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., serta, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menuturkan, dari hasil evaluasi Kemendagri terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024, terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama Pemerintah Kota Bandung, khususnya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung.
“Hari ini, kita mendiskusikan hasil evaluasi dari Kemendagri terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari paparan hasil evaluasi yang telah disampaikan masing-masing OPD, akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada Kemendagri,” ujar Dudy.
Dudy Himawan, menjelaskan, dari paparan yang telah dilakukan oleh sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Kota Bandung, Bapemperda memberikan catatan khusus bagi DLH, terkait, adanya tugas yang tidak lagi menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari instansi tersebut, oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian di dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Ada beberapa hal yang memang tidak lagi diurus oleh DLH, sehingga, berdasarkan usulan Kemendagri, perlu dilakukan pencabutan atau penghapusan. Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi OPD tersebut, ternyata, itu harus dipertahankan, sehingga, hal-hal ini akan kami konsultasikan ke Kemendagri untuk mencari solusi terbaik,” ucap Dudy.
Dudy, menambahkan, agenda konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bandung ke Kemendagri akan dilakukan dalam waktu dekat, terlebih, hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 di masing-masing OPD Pemkot Bandung memiliki batas waktu hingga 4 Maret mendatang.
“Kami berharap seluruh OPD mampu melakukan penyesuaian dengan apa yang sudah dievaluasikan dengan Kemendagri,” harap Dudy Himawan, S.H., salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). *Red
Komentar