Edwin Senjaya: Musrenbang Harus Sesuai Undang-Undang SPPN dan Keterbukaan Informasi Publik

KABARHARMONI | BANDUNG, – Untuk menyerap aspirasi warga, Kecamatan Buahbatu menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Pada tahun 2024 lalu, realisasi usulan Musrenbang tahun 2023, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2024 mencapai 96,96 persen.

Realisasi ini sudah termasuk dalam 4 kelurahan, di antaranya, Kelurahan Margasari (86,31 persen), Kelurahan Cijawura (99,59 persen), Kelurahan Sekejati (96,86 persen), dan Kelurahan Jatisari (97,73 persen).

“Pelaksanaan Musrenbang telah dilaksanakan secara berjenjang. Mulai kegiatan tingkat RW, rembug warga dan tingkat kelurahan,” ujar Camat Buahbatu, Edy Juhendi, pada kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Buahbatu, di Hotel Luminor, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Kawasan Metro Indah, Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Senin, 17 Januari 2025.

Edy, mengungkapkan, masyarakat lebih mengetahui persis permasalahan di lapangan,sehingga, pembangunan bisa lebih tepat sasaran.

“Penyampaian aspirasi pembangunan ini buttom up, dilakukan dengan Musrebanng dan Reses. Adapun data realisasi usulan Reses tahun 2023, RKPD tahun 2024 mencapai 94,42 persen,” ungkap Edy.

Edy, menjelaskan, Data usulan Musrenbang tahun 2025, RKPD tahun 2026, sebanyak 96 usulan, setiap kelurahan memiliki usulan yang bervariatif.

“Terdapat 96 usulan tahun ini, mulai dari ekonomi, infrastruktur dan sosial budaya. Kita terus upayakan ini untuk terealisasi agar pembangunan di wilayah berjalan optimal,” jelas Edy.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, mengatakan, dalam kegiatan Musrenbang perlu diperkuat perencanaan yang matang.

Koswara, mengatakan, Pembicaraan ini perlu kita kuatkan, karena, kadangkala suka lupa perencanaan dan penganggaran, kegiatan Musrenbang baiknya bukan angka atau anggaran, tapi, tujuan yang akan direncanakan.

“Perlu melakukan sinkronisasi program untuk efisiensi dan efektivitas biaya anggaran. Anggaran yang efektif, akan terasa sasaran dan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Koswara.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menerangkan, terdapat payung hukum yang menjelasakan tentang Musrenbang, yaitu, Undang-undang Nomor 25 tahun 2004, tentang, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Undang-undang ini, tambah Edwin, dibuat untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan sasaran pembangunan, selain itu, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang, Keterbukaan informasi publik.

“Masyarakat bisa mengawal dan mengawasi pembangunan, sehingga, berperan aktif dalam kebijakan publik itu. Kita upayakan dalam Musrenbang ini mampu terealisasi, jika belum, maka bisa diupayakan dalam rencana lain yang matang dan bermanfaat,” ujar Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). *Red

Komentar