KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya meningkatkan penanganan sampah di wilayahnya.
Salah satu strategi yang diterapkan, adalah, mengoptimalkan pengelolaan sampah di sumbernya, sehingga, mengurangi pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkot Bandung telah menyusun kesepakatan bersama dengan para Camat di kewilayahan, dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.
Kesepakatan yang akan diteken oleh para Camat Se-Kota Bandung, mencakup 5 poin penting, antara lain:
1. Metode pengelolaan sampah terus dioptimalkan. Baik komposter, takakura, bata trawang, maggot sampai mesin yang mampu mengolah sampah di sumber.
2. Camat memastikan tingkat kelurahan wajib menghadirkan RW Kawasan Bebas Sampah (KBS) minimal 3 RW KBS dalam jangka waktu 2 bulan.
3. Camat maksimalkan pengawasan dan memastikan tidak ada titik sampah di jalan protokol.
4. Camat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika ada sampah dengan tumpukan yang cukup besar.
5. Kewilayahan diupayakan untuk mengurangi jumlah sampah ke TPS
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan, bahwa, kesepakatan ini masuk dalam kluster pemukiman.
Kendati demikian, tambah Asep, ada 9 kluster lainnya, mulai dari pendidikan, pusat perbelanjaan hingga tempat pelayanan kesehatan,,diharapkan, mampu melaksanakan hal yang sama.
“ada 9 kluster lainnya akan dibuatkan (kesepakatan bersama) agar ada tanggung jawab,” ujar Asep, saat rapat Penanganan Sampah, di Balai Kota Bandung, Kamis, 13 Februari 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan, bahwa, target pengurangan sampah akan diukur dari data ritasi.
“Target ini akan menunjukkan pengurangan yaitu dari ritasi, yang tahu itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi akan minta laporannya terlebih dahulu dari DLH, nanti akan diverifikasi,” ungkap Zul.
Salah satu upaya lainnya juga, kewilayahan terus mendorong agar menambah Rukun Warga (RW) KBS (Kawasan Bebas Sampah), yang saat ini baru 414 RW atau 25,9 persen yang bebas dari sampah.
Rincian data RW KBS per 6 Februari 2025, yaitu, 414 RW, sementara, RW proses verifikasi KBS, yaitu, 56 RW atau 3,54 persen.
Adapun, rencana usulan RW untuk dilakukan verifikasi KBS, sejumlah 84 RW atau 5,25 persen.
“Jika ada penambahan sebanyak 140 RW KBS atau 8,76 persen, maka, jika sudah di verifikasi oleh DLH, akan berjumlah 554 RW KBS. Ini melebihi target yang diusulkan oleh Wali Kota Bandung terpilih, yaitu, 500 KBS,” kata Zul. *Red
Komentar