KABARHARMONI | JAKARTA, – Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, Hendry CH Bangun, saat ini, bukan lagi anggota atau wartawan PWI, apalagi sebagai Ketua Umum.
Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah, supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan.
“Saudara Hendry sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” kata Wina Armada kepada para wartawan, medio Pebuari.
Menurut Wina Armada, pertama-tama, Hendry CH Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena, masalah penyelewenangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersumber dari BUMN sebesar Rp. 6 miliar, melalui modus operandi cashback.
Dia mengambil uang organisasi seakan dana cashback itu diminta pihak BUMN.
Selain itu, Hendry juga dinilai membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi, itu lapis struktur pertama.
“Pada lapis kedua, pemecatan, dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta, setelah, Pengurus Provisi DKI Jakarta mempelajari dengan seksama atas keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry, lalu, keanggotaannya pun dicabut,” terang Wina Armada.
Pengurus Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara.
Hal ini, kata Wina Armada, karena, Hendry sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta, sehingga, proses berita acara pemecatan harus dari Pengurus PWI DKI Jakarta.
Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry, dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.
Hasil KLB menegaskan, semua tindakan Hendry setelah dipecat dinilai KLB ilegal atau tidak sah.
“Jadi, pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng-kaleng,” ujar Wina.
Wartawan senior ini, mengungkapkan, Hendry berkilah terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan, dinilainya tidak sah, karena, Sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu.
Menurut Wina Armada, alasan ini hanya topeng saja untuk tidak mau melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan.
Wina yang menjadi salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menguraikan, terhadap penolakan Hendry tersebut, dapat dibantah dengan tiga hal.
Pertama, keputusan Dewan Kehormatan yang ditolak Hendry itu, merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, dan bukan keputusan indvidual.
Pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun, diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk, bukan keputusan pribadi Sekretaris Dewan Kehormatan.
Kedua, Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan, dipilih dalam Kongres PWI di Bandung pada September 2023, namanya tercantum dan ada di dalam Akte Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga, mempunyai legalitas dan kewenangan yang jelas.
Ketiga, Hendry, baik sebagai anggota maupun sebagai Ketua Umum, tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan.
“Itu, ibarat kopral memerintah jenderal,” kata Wina Armada, Ahli hukum pers dan etika.
Demikian pula alasan Hendry mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan Sekretaris Dewan Kehormatan, bagi Wina Armada, mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI.
Hal ini, karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.
Lagipula, faktanya, Rapat Pleno yang diperluas tersebut, sama sekali tidak mengeluarkan keputusan memberhentikan Sekretaris Dewan Kehormatan.
“Itu cuma keinginan dan tafsir Saudara Hendry saja,“ tandas Wina, yang pernah pula menjabat Sekjen PWI Pusat 2003-2008.
Wina Armada, mengaku, sebenarnya dia enggan untuk melakukan konfrontasi mengenai masalah ini.
Dia menyatakan sebelumnya, lebih mencari penyelesaian nyata, efektif dan damai.
Tapi, berbagai informasi dan tudingan yang berat sebelah, membuatnya mau angkat bicara.
“Anggap saja ini semacam hak jawab yang bersifat publik,” tutur Wina.
Ikhwal AHU yang digadang-gadang Hendry untuk menunjukkan keabsahan kepengurusannya, lulusan Fakuktas Hukum UI ini menjelaskan, itu merupakan tipu daya dan jebakan, lantaran AHU tersebut sejatinya, saat ini, sudah dan sedang dibekukan oleh Kemenkum.
Wina, mempersilahkan pihak terkait mengecek langsung ke Dirjen AHU agar tidak terjebak.
Perhatikan saja dimensi waktunya, Hendry mendaftarkan hasil pleno diperluas 9 Juli 2024, sedangkan, pembekuan hasil pleno itu tertanggal 16 Juli 2024.
Modal AHU yang sudah dblokir itu yang digunakan mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan untuk jadi tuan rumah HPN 2025.
Dia mencatut nama Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan Ketua MPR-RI akan menghadiri acara tersebut.
Faktanya, berbanding terbalik dengan kenyataan.
Gubernur Kalsel saja tidak hadir pada acara peringatan HPN 9 Februari di Banjarmasin.
“Jadi, buat para mitra, mohon berhati-hati, agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU,” tegas wartawan yang pernah mendapat bea siswa belajar hukum pers, politik dan HAM di Amerika dari pemerintah Amerika.
Berdasarkan hal itu, Wina Armada, melanjutkan, Hendry sama sekali bukan korban, apalagi terkena firnah, melainkan, justru dialah aktor utama.
“Dia mau menggunakan modus didzolimi sehingga diberi empati, tapi, pemakaian strategi itu tidak tepat dan malah membuat dirinya banyak mengalami masalah,” tutur Wina.
Konseptor sebagian besar regulasi di Dewan Pers ini, mengungkapkan, dia dan Hendry sama-sama satu angkatan dalam karier kewartawanan.
Pada tahun 1979, mereka mulai meniti pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI “Salemba” yang terkenal.
”Bedanya, saya lulus waktu pendidikan pers saat itu, sedangkan dia tidak lulus, sehingga, tidak diterima di Surat Kabar Kampus UI Salemba,” ungkap Wina.
Manakala terjadi perbedaan pendapat, tambah penulis banyak buku hukum dan etika pers, Hendry pernah memakinya di media sosial.
“Dia bilang soal saya, nama kesohor tapi otak bego,” Wina mengaku, kala itu, dia tak menanggapi ocehan itu karena publik dapat menilai mana yang baik atau buruk.
Sebagai sahabat, Wina menilai sebaiknya, Hendry legowo, sumarah dan kontemplasi.
Jangan dikuasai oleh nafsu angkara murka.
“Bagaimana pun sebagai sesama wartawan senior, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi ganggua jiwa. Sebaliknya, dia tetap waras” kata Wina Armada. *Red
Komentar