KABARHARMONI | BANDUNG, – Dengan semakin meningkatnya populasi penduduk di Kota Bandung, berbanding lurus dengan meningkatnya mobilitas dan lalulintas kendaraan di jalan raya Kota Bandung.
Oleh karenanya, Polrestabes Bandung, melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (KAMSEL) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) , terus melakukan upaya untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Bandung.
Salah satunya melalui sosialisasi, edukasi dan penempatan personil kepolisian lalu lintas di jam-jam sibuk untuk meminimalisir kemacetan dan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Kota Bandung, AKBP Wahyu Prista Utama, melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Restabes Bandung, IPTU Dewi Prawira, S.Tr.K., M.H., didampingi Wakil Kanit Kamsel, IPTU Isman R., saat menjadi Narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kota Bandung, di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 262, Komplek Stadion Persib, Sidolig, Bandung, Senin 17 Februari 2025.
“Edukasi dilakukan melalui berbagai cara, termasuk, sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas, serta, penempatan petugas di persimpangan untuk mengawasi dan mendisiplinkan pengendara,” ujar IPTU Dewi Prawira.
IPTU Dewi, mengatakan, faktor paling banyak terjadinya angka kecelakaan di Kota Bandung, yakni, tingkat kedisiplinan yang kurang dipatuhi oleh pengendara.
“Untuk itu kami dari pihak kepolisian, selain sebagai penegak hokum, juga sebagai pengayom masyarakat, menekankan pada pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, dimana pelanggaran sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan,” tutur IPTU Dewi.
“Sosialisasi dan edukasi fokus pada kelompok usia muda, terutama pelajar SMP dan SMA, yang cenderung mencoba-coba berkendara tanpa cukup pengalaman atau izin berkendara,” imbuh IPTU Isman R.
Terkait penggunaan kendaraan listrik di jalan raya, Satlantas Polrestabes Bandung, menyebut, penegakan hukum harus sesuai undang-undang dan aturan.
Untuk kendaraan listrik, kata IPTU Dewi Prawira, masih mengacu pada Permenhub Nomor. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, bukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Khususnya bagi kendaraan sepeda listrik, Satlantas Polrestabes Bandung sangat tidak menyarankan digunakan di jalan raya.
Karena, sesuai ketentuan Permenhub, dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2, menyebutkan, pengoperasian sepeda listrik pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud, lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud, pada pemukiman, perumahan, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day) serta kawasan wisata.
IPTU Isman R., menambahkan, untuk titik-titik blank spot atau rawan kecelakaan di Kota Bandung, diantaranya, berada di wilayah Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) dan Jalan layang (fly over) Kiaracondong.
Namun demikian, IPTU Isman R., mengungkapkan, bahwa, angka kecelakaan di Kota Bandung tahun 2024 menurun, dibandingkan dengan angka kecelakaan di tahun 2023.
Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polrestabes Bandung berkolaborasi meningkatkan upaya dan langkah agar potensi dan tingkat terjadinya kecelakaan menurun.
Salah satunya, misal, di wilayah atau titik rawan kecelakaan di jalan raya Kota Bandung, Satlantas Polrestabes bersama Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung memasang speed trap.
Selain itu, Satlantas Restabes Bandung berkomunikasi dengan Dinas perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan dan pertamanan (DPKP3) Kota Bandung untuk melakukan pemangkasan ranting-ranting pohon yang sudah menutupi Marka atau rambu-rambu lalulintas di jalan.
Selain tingkat disiplin pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, hal lain yang juga menjadi penyebab kecelakaan, adalah, kondisi atau infrastruktur jalan raya.
Namun, menurut IPTU Isman, kondisi jalan raya di Kota Bandung relatif baik.
“Kondisi jalan di kita (Kota Bandung) rata-rata tingkat kemulusannya sudah cukup baik. Cuma, kadang-kadang, karena jalan terasa nyaman pengendara memacu kendaraan hingga batas yang dianjurkan, itulah kesalahannya,” ungkap IPTU Isman.
Untuk itu, di wilayah-wilayah atau titik jalan raya yang berpotensi rawan kecelakaan, dipasang speed trap.
Menyinggung penerangan jalan raya, IPTU Isman menilai hal tersebut masih perlu ditingkatkan, agar meningkatkan angka keselamatan bagi pengendara dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. *Red
Komentar