PWI Pusat Tegaskan Pembekuan PWI Jabar Tidak Sah

KABARHARMONI | JAKARTA, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa tindakan pembekuan pengurus PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch. Bangun adalah ilegal dan melanggar ketentuan organisasi.

Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengambil keputusan tersebut setelah memecat Hendry dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama organisasi.

Keputusan Ilegal dari Hendry Ch. Bangun

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa langkah Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jawa Barat pada 21 Maret 2025 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Pihak yang berwenang sudah memecat Hendry Ch Bangun karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ucap Zulmansyah dalam pernyataannya pada Minggu, 23 Maret 2025.

Kepemimpinan Hilman Hidayat di PWI Jabar tetap sah. Pengurus PWI Pusat mengakui ia karena menjalankan aturan organisasi sesuai dengan keputusan resmi yang menetapkan Zulmansyah sebagai Ketua Umum baru.

Baca Juga: Peringatan Wina Armada: Hendry CH Bangun Bukan Lagi Bagian dari PWI

Prosedur Pemecatan yang Sah

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, juga mempertegas bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan kode etik PWI.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan keputusan tersebut dengan menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi,” ujar Tedjo.

Tedjo menjelaskan bahwa individu yang sudah dipecat tidak boleh kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi.

Baca Juga: Saurip Kadi: PWI Harus Kembali ke Jalur Profesionalisme

Tindakan Hukum Terhadap Keputusan Ilegal

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang mengeluarkan keputusan ilegal yang dapat merusak organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegas Wina.

Sebagai penutup, Wina menekankan pentingnya semua anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah. Organisasi ini tidak terpengaruh oleh keputusan yang tidak mengikat yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dengan adanya keputusan mahkamah ini. PWI Pusat optimis bahwa mereka akan menanggapi segala tindakan ilegal dengan serius dan menghadapi dengan langkah-langkah hukum yang tegas.  *Red

Komentar