KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan warganya melalui penguatan layanan kedaruratan.
Dengan peluncuran layanan Bandung Siaga 112, warga kini memiliki sarana yang efektif untuk melaporkan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan.
Layanan 112: Solusi Kedaruratan 24 Jam
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, mengungkapkan bahwa layanan 112 merupakan call center yang melayani berbagai kondisi darurat.
Yayan menjelaskan “Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor ke 112 jika menghadapi situasi darurat yang membutuhkan pertolongan segera.”
“Di dalam 112, sudah ada unsur kepolisian (Polres), TNI (Kodim), tenaga medis, dan PMI yang siap merespons laporan warga,” jelas Yayan setelah Rapat Satgas Anti Premanisme di Balaikota, Rabu, 26 Maret 2025.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Luncurkan Satgas Pemberantasan Premanisme
Respons Cepat dan Terpercaya
Layanan 112 dikelola oleh Bandung Command Center (BCC) dan beroperasi 24 jam dengan pengawasan ketat. Pemkot Bandung menjamin setiap laporan yang diterima akan mendapat respons cepat.
“Kami memiliki tim yang berjaga sepanjang waktu dan memberikan laporan kepada masyarakat terkait respons layanan melalui akun Instagram Siaga 112. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” kata Yayan.
Jika ada keluhan tentang lambatnya respons, masyarakat dapat mengajukan pengaduan langsung ke Diskominfo untuk evaluasi lebih lanjut.
Kanal Pengaduan Alternatif
Yayan juga menjelaskan bahwa warga tidak perlu menyampaikan semua laporan melalui 112.
Yayan menjelaskan bahwa warga bisa melapor melalui lapor.go.id jika mereka masih bisa menangani pengaduan dalam beberapa hari, seperti laporan mengenai jalan rusak atau pelayanan publik yang kurang memuaskan.
Namun, Yayan menyarankan warga untuk segera menghubungi 112 jika situasi memerlukan tindakan cepat dan menyangkut keselamatan jiwa.
Fokus Penanganan Premanisme
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut menegaskan pentingnya Satgas Anti Premanisme dalam penindakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Diskominfo akan mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Satgas ini, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka bisa melaporkan tindakan premanisme melalui hotline 112,” ungkap Farhan.
Komitmen Bersama untuk Keamanan Kota
Dengan adanya Satgas Pemberantasan Premanisme, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme.
Kami sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD, kepolisian, TNI, dan masyarakat, untuk mewujudkan tujuan ini. Dengan langkah-langkah konkret ini, Kota Bandung berupaya menjadi teladan dalam pelayanan publik dan penanganan masalah sosial yang ada. *Red
Komentar