KABARHARMONI | SUMEDANG – Seorang oknum jaksa diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menampar terdakwa kasus tindak pidana korupsi, setelah sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Insiden tersebut dikabarkan terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu, 5 Maret 2025.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun.
Askun, menegaskan, bahwa, korban, dalam insiden tersebut adalah klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, S.H., M.H.
Askun, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), untuk segera mencopot oknum jaksa yang terlibat dalam insiden ini.
Askun, menilai, bahwa, tindakan tersebut mencederai proses hukum dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Saya dengan tegas meminta Kejati Jabar untuk segera mencopot jaksa yang melakukan penamparan terhadap terdakwa setelah sidang di Tipikor Bandung,” tegas Askun.
Kasus ini mendapat sorotan setelah diketahui, bahwa, korban, Aditya Afriangga Nadzir, telah memberikan kuasa kepada Bambang Sugiran, S.H., M.H., dan Rekan dari Sumedang, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus Nomor: SKK.024/LF.BSF/XI/2024.
Oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan, R Evan Adhi Wicaksana, S.H., yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, dinilai telah bertindak di luar kewenangannya dan merusak citra lembaga hukum.
“Saya juga meminta kepada Bapak Prof. Otto Hasibuan. untuk mengevaluasi kinerja seluruh jaksa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Askun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, S.H., M.H., menegaskan. Bahwa. ia tidak dapat menerima perlakuan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap kliennya.
“Saya jelas tidak menerima tindakan ini. Apalagi kejadian penamparan dilakukan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, yang seharusnya menjadi tempat menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum,” kata Bambang.
Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Pidana Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus pidana, Aditya Afriangga Nadzir Santos, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam pembelaannya, Aditya, menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim.
“Klien kami, Bapak Aditya, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Beliau juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Bambang Sugiran, pengacara Aditya.
Dalam pledoinya, Aditya, memaparkan beberapa poin yang menjadi dasar permohonan keringanan hukumannya.
Pertama, ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang masih berusia 3 tahun.
Kedua, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.000 pada tahun 2021, dan Rp. 100.000.000 pada tahun 2024 saat proses penyidikan di Kejaksaan, sehingga, total pengembaliannya mencapai Rp. 200.000.000.
“Klien kami juga bersikap kooperatif selama proses hukum, mulai dari memberikan kesaksian, hingga, penetapan tersangka lainnya,” tambah Bambang.
Aditya, juga memohon kepada majelis hakim, untuk mempertimbangkan pembagian uang pengganti dengan memasukkan nama Naufalita, yang diakui olehnya sebagai pihak yang membuat ATM yang menjadi objek penyelidikan dalam kasus ini.
“Kami, berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi ini, dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi klien kami,” pungkas Bambang.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. *Red
Komentar