Pemerintah Kota Bandung Perkuat Sinergi dalam Penyelesaian Rencana Tata Ruang

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung mengoptimalkan sinergi dengan berbagai kementerian untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menciptakan perencanaan tata ruang yang lebih baik dan terstruktur.

Penandatanganan Nota Kesepahaman

Kolaborasi ini terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa penyelesaian RTRW dan RDTR adalah kunci untuk menciptakan kepastian hukum dalam perencanaan ruang.

“Jika RTRW dan RDTR belum ditetapkan dengan jelas, maka akan menimbulkan ketidakpastian, baik bagi dunia usaha maupun bagi pemerintah sendiri dalam menjalankan kebijakan pembangunan,” ujar Tito dalam acara penandatanganan MoU secara online, pada 17 Maret 2025.

Dampak pada Pengaturan Pemanfaatan Ruang

Tito menyatakan bahwa untuk penyelesaian RTRW dan RDTR akan berdampak langsung pada pengaturan pemanfaatan ruang. Mencakup ruang hijau, permukiman, ruang komersial, serta ruang untuk kepentingan nasional.

Saat ini, dari 38 provinsi di Indonesia, terdapat hanya 7 provinsi yang masih melakukan tinjauan ulang terhadap RTRW mereka.

Hal ini menunjukkan urgensi percepatan dan penyelarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam perencanaan tata ruang.

Langkah Pemkot Bandung

Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa Pemkot Bandung telah menyelesaikan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2022 serta Perwal RDTR Nomor 29 Tahun 2024.

“Langkah yang kami ambil sangat sejalan dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri. Kami telah menyelesaikan Perda RTRW dan sekarang fokus pada integrasi peta RDTR dengan OSS, yang akan mempercepat proses perencanaan tata ruang di Kota Bandung,” ungkap Bambang.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Tanggapi Cepat Longsor di TPU Nagrog

Pemanfaatan Data Geospasial

Dalam aspek pemanfaatan data geospasial, Kota Bandung telah melakukan pembaruan peta geospasial. Peta geospasial dengan skala 1:1000 yang akan menjadi bagian dari kanal ‘Bandung Satu Peta’.

“Kami akan memanfaatkan peta ini untuk menjadi informasi geospasial yang komprehensif, yang dapat mendukung kebijakan Wali Kota Bandung dalam merumuskan program pembangunan lima tahun ke depan,” papar Bambang.

Bambang mengungkapkan bahwa Dinas Ciptabintar Kota Bandung akan bermitra dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD tersebut adalah Bappelitbang dan Diskominfo, untuk mengelola dan memproduksi data geospasial.

“Setiap dinas harus memanfaatkan informasi geospasial ini untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan sebagai dasar kebijakan Wali Kota Bandung,” tutur Bambang.

Mendukung Pembangunan

Dengan langkah kolaboratif ini, Pemerintah Kota Bandung menunjukkan komitmen dalam menciptakan tata ruang yang lebih efektif dan efisien.

Sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait menjadi fondasi penting dalam memastikan pelaksanaan rencana tata ruang. Dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.  *Red

Komentar