BAZNAS Jabar Tetapkan Ketentuan dan Besaran Uang Zakat Fitrah 1446 Hiriyah

KABARHARMONI | BANDUNG, – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M, sesuai dengan surat edaran nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Zakat fitrah ditetapkan dalam dua bentuk, yaitu, 2,5 kg beras per jiwa atau uang yang disesuaikan dengan harga pasaran beras di setiap daerah.

Berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki besaran zakat yang bervariasi, mulai dari Rp. 31.250 hingga Rp. 47.000, berdasarkan standar harga yang berlaku, dan ketentuan dari PMA No 52 Tahun 2014 serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2025 oleh BAZNAS Jawa Barat, bertujuan untuk memberikan pedoman dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat saat bulan Ramadhan.

Bentuk dan Besaran Zakat Fitrah

BAZNAS mengatur zakat fitrah dalam dua bentuk.

Pertama, zakat dapat diserahkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu, 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.

Kedua, zakat juga dapat disalurkan dalam bentuk uang.

Besaran uang zakat disesuaikan dengan harga pasaran beras di masing-masing kota atau kabupaten.

Rincian Variasi Besaran Zakat per Daerah

Surat edaran BAZNAS menginformasikan besaran zakat fitrah yang bervariasi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki besaran zakat fitrah yang berbeda-beda.

Berikut, daftar kabupaten dan kota berikut besaran zakat fitrah berupa uang yang ditetapkan:

  • Kabupaten Bandung: Rp. 38.000
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp. 38.000
  • Kabupaten Bekasi: Rp. 47.000
  • Kabupaten Bogor: Rp. 47.00
  • Kabupaten Ciamis: Rp. 37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp. 38.000 atau Rp. 46.000 (beras pandawangi)
  • Kabupaten Cirebon: Rp. 40.000
  • Kabupaten Garut: Rp. 40.500
  • Kabupaten Indramayu: Rp. 37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp. 42.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp. 37.500
  • Kabupaten Majalengka: Rp. 40.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp. 31.250
  • Kabupaten Purwakarta: Rp. 40.000
  • Kabupaten Subang: Rp. 40.000
  • Kabupaten Sukabumi: Rp. 40.000
  • Kabupaten Sumedang: Rp. 40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp. 37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp. 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  • Kota Bandung: Rp. 40.000
  • Kota Banjar: Rp. 32.500
  • Kota Bogor: Rp. 45.000
  • Kota Bekasi: Rp. 47.000
  • Kota Cimahi: Rp. 37.500
  • Kota Cirebon: Rp. 45.000
  • Kota Depok: Rp. 45.000
  • Kota Sukabumi: Rp. 45.000
  • Kota Tasikmalaya: Rp. 37.500
  • Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp. 40.000

Penetapan harga-harga tersebut mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah, dan disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Dasar Hukum Penetapan Zakat

Penetapan besaran zakat ini tidak terlepas dari sejumlah ketentuan yang berlaku, di antaranya, adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Rapat koordinasi yang diadakan antara BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, Kementerian Agama, MUI, serta, Pemerintah Daerah, juga menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan ini.

Waktu Penyaluran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, namun, masyarakat diharapkan untuk menyelesaikan kewajiban ini sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyalurannya kepada mustahik, atau penerima zakat, juga harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Dengan begitu, dana zakat dapat memberikan dampak nyata bagi wilayah yang lebih membutuhkan.

Melalui Penetapan ini, diharapkan, masyarakat Jawa Barat dapat lebih mudah menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu.

Ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencapai keadilan sosial melalui kepedulian dan dukungan terhadap sesama.

BAZNAS Provinsi Jawa Barat, berkomitmen, untuk senantiasa mendukung pengelolaan zakat agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. *Red

Komentar