KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Rabu, 26 Maret 2025. Dan dihadiri oleh 26 pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat.
Penyerahan ini menjadi bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di mana Pasal 56 Ayat 3 mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK. Maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Komitmen Terhadap Profesionalisme dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung. Untuk menyajikan laporan keuangan yang tidak hanya profesional tetapi juga akuntabel.
“Kami berharap bimbingan dan arahan dari BPK. Agar pengelolaan keuangan di Kota Bandung semakin baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Farhan.
Pernyataan ini mencerminkan keseriusan Pemkot Bandung dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan yang transparan.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Sambut Hangat Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat yang Baru
Kesejahteraan Masyarakat dalam Fokus Tata Kelola Keuangan
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, juga memberikan pandangannya “pentingnya tata kelola keuangan yang tidak hanya memenuhi kewajiban administratif”. Ia menekankan tugas negara untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saat ini, tingkat pengangguran kita tertinggi di Indonesia. Gini rasio Jawa Barat masih berada di peringkat 37 dari 38 provinsi. Oleh karena itu, LKPD ini harus menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar ritual,” kata Herman.
Herman mengingatkan pentingnya memperkuat pengawasan internal dengan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Serta maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Koswara: Pemkot Bandung Targetkan Kembali Raih Opini WTP
Penerimaan dan Kepatuhan Terhadap Regulasi
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Pandjaitan, memberikan apresiasi. Atas kepatuhan pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, ia juga mencermati beberapa aspek vital yang perlu diperbaiki, termasuk pengawasan internal, pengelolaan aset, dan hibah.
Menyusul acara penyerahan, BPK berencana untuk melakukan pemeriksaan terperinci mulai 9 April hingga 25 Mei 2025. Dan akan menyerahkan LK Audited pada 25 Mei 2025 mendatang.
Proses ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas.. Mengenai tata kelola keuangan di wilayah Jawa Barat dan menunjang perbaikan yang berkelanjutan.
Baca Juga: KPK Luncurkan MCP 2025 untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah
Laporan sebagai Alat Evaluasi
Dengan penyerahan LKPD yang tepat waktu, Kota Bandung dan pemerintah daerah lainnya dapat menjadikan laporan ini sebagai alat evaluasi dan perbaikan. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keseriusan dalam pengelolaan keuangan dan transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat di daerah. *Red
Komentar