Imbauan Simpatik Sadar Adminduk: Upaya Disdukcapil Kota Bandung untuk Pendataan Penduduk Non Permanen Pasca Idul Fitri

KABARHARMONI | BANDUNG, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum pada 7 dan 8 April 2025.

Pelaksanaan imbauan untuk mendata penduduk non permanen yang datang ke Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kegiatan ini, yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan. Termasuk pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menekankan pentingnya data dari pendataan ini untuk membantu Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas publik.

Kerja Sama dengan Dinas Perhubungan dan Aparat Kewilayahan

Disdukcapil bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta aparat kewilayahan Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari, di Kecamatan Kiaracondong, berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan ini.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau penduduk pendatang melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus RT/RW dan mencatatkan diri sebagai penduduk non permanen di Disdukcapil.

Baca Juga: Lonjakan Pendatang Baru Pasca Mudik Lebaran: Strategi Pemkot Bandung Mengatasi Urbanisasi

Pendaftaran On the Spot dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Selama kegiatan, Disdukcapil mendaftarkan penduduk non permanen secara langsung (on the spot) dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan administrasi kependudukan lainnya seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) juga akan tersedia.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang administrasi kependudukan dan menyediakan pelayanan yang mereka butuhkan,” ungkap Tatang Muhtar.

Baca Juga: Layanan Publik RSUD Bandung Kiwari: Inovasi untuk Masyarakat

Statistik Penduduk Non Permanen

Disdukcapil mencatat jumlah penduduk non permanen di Kota Bandung pada tahun 2024 mencapai 2.962 jiwa.

Namun, hingga Maret 2025, jumlah tersebut baru mencapai 488 jiwa. Sebagian besar pendatang ini datang untuk bekerja atau menempuh pendidikan. Pendataan ini menjadi krusial untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di setiap Kecamatan.

Pentingnya Pendataan untuk Kebijakan Pemerintah

Tatang menekankan bahwa data dari pendataan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung untuk merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas publik.

Fasilitas tersebut menyediakan sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, dan layanan lainnya yang masyarakat perlukan.

Penduduk non permanen yang tidak berniat untuk pindah secara permanen ke Kota Bandung harus segera mendaftar. Mereka dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id .

Baca Juga: Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Kegiatan Berkelanjutan di Wilayah Strategis

Selain melaksanakan kegiatan di terminal dan stasiun, Tatang juga menjelaskan bahwa pihaknya akan secara berkala melakukan imbauan simpatik di wilayah-wilayah yang banyak rumah kontrakan/ kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat.

Pendataan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan dan membantu pemerintah merancang pembangunan Kota Bandung yang lebih tertata.

Disdukcapil Kota Bandung menciptakan lingkungan yang lebih baik dan memberikan layanan yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.*Red

Komentar