KABARHARMONI | BANDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna pada Jalan Sukabumi No. 30, Bandung.
Dengan agenda strategis yang meliputi pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029. Serta penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Pengambilan Keputusan Raperda
Agenda pertama menyangkut pengambilan keputusan atas dua Raperda.
Raperda pertama berfokus pada Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sedangkan Raperda kedua terkait Penyelenggaraan Reklame.
Pansus 2 dan Pansus 3 menyampaikan laporan mengenai kedua raperda tersebut secara tertulis.
Keputusan tersebut diharapkan memperkuat karakter kebangsaan dan menata kota dengan lebih baik.
Baca Juga: Pengambilan Keputusan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD
Agenda kedua adalah penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama Wakil Wali Kota, Erwin, dan seluruh pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD H Asep Mulyadi serta tiga wakilnya: Toni Wijaya, Edwin Senjaya, dan Rieke Suryaningsih.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Berharap Pasangan Farhan dan Erwin Mampu Menyelesaikan Persoalan Krusial
Dalam penjelasannya, Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton, menekankan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah. Untuk lima tahun mendatang.
“RPJMD ini tidak hanya menjadi arah pembangunan. Tapi juga komitmen untuk menyelesaikannya maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” ujar Anton.
Fokus Pembangunan yang Adil dan Manusiawi
Kami akan memfokuskan pembangunan pada keadilan, partisipasi masyarakat, serta menjadikan masyarakat sebagai pusat dan pelaku pembangunan.
Baca Juga: Pidato Pertama Farhan, Sampaikan Visi Bandung Utama untuk Kota yang Maju dan Sejahtera
Penetapan Pokok-Pokok Pikiran
Dalam agenda ketiga, DPRD Kota Bandung menetapkan keputusan. Sekretaris DPRD melaporkan secara tertulis mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap RKPD Tahun 2026.
Ini merupakan langkah strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Farhan-Erwin: Apa yang Harus Diselesaikan untuk Bandung 2025-2030?
Apresiasi Wali Kota terhadap DPRD
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung atas pengesahan kedua Raperda.
“Ini merupakan bentuk konkret dukungan legislatif terhadap nilai-nilai kebangsaan dan upaya menjaga estetika. Serta potensi ekonomi dari sektor reklame,” ujar Farhan.
Farhan juga menjelaskan bahwa RPJMD adalah arah utama pembangunan Bandung untuk lima tahun ke depan. Bertujuan mewujudkan visi “Bandung Utama”, Bandung yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan beradab.
Farhan menyoroti pentingnya RPJMD sebagai pedoman dalam menangani tantangan kota, seperti ketimpangan sosial dan konflik wilayah, serta perbaikan sistematika reklame.
Baca Juga: Forum Konsultasi Publik Pemkot Bandung: Merumuskan Visi Pembangunan Kota 2025-2030
Ia mencatat bahwa kita perlu menangani angka ketimpangan ekonomi di Bandung, yang mencapai gini rasio 0,46, dengan serius.Melalui upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kota Bandung siap bersinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan keadilan sosial, penegakan hukum yang adil, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” pungkas Farhan.
Melalui rapat ini, DPRD dan eksekutif Kota Bandung menunjukkan komitmen yang kuat. Untuk menciptakan fondasi pembangunan yang solid demi masyarakat. *Red
Komentar