KABARHARMONI | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) meresmikan gedung rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang terletak di Jalan Ciungwanara Lebak Siliwangi, pada Senin, 14 April 2025.
Acara yang dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Kepala BNN RI, Komjen Polisi Martinus Hukom, dan Kepala BNN Kota Bandung, Kombes Pol. Mada Roostanto, ini menandai komitmen bersama untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bandung.
Komitmen Kolaboratif dalam Penanganan Narkoba
Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa kehadiran gedung rehabilitasi ini merupakan langkah awal yang positif.
Farhan menyatakan bahwa kami tidak hanya menganggap peresmian ini simbolis, tetapi juga menandai dimulainya komitmen kolaboratif untuk menangani masalah narkoba dari hulu ke hilir.
Farhan menekankan pentingnya pendekatan manusiawi dalam menangani penyalahgunaan narkoba, dengan menyatakan bahwa gedung ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat menghukum, tetapi juga sebagai tempat menyembuhkan.
Baca Juga: Kota Bandung Jadi Tuan Rumah ASEAN-India Artists Camp Exhibition
Pendekatan Holistik dan Strategi Pemberantasan
Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung telah membentuk Satgas Anti Premanisme di beberapa kecamatan dan akan memperluas fokusnya untuk memberantas minuman keras dan narkoba ilegal.
“Kolaborasi lintas lembaga adalah kunci dari keberhasilan upaya ini,” tegas Farhan.
Ia juga menyoroti perlunya pencegahan sejak usia dini, mengingat data menunjukkan bahwa 13-14 persen anak-anak terdorong mencoba narkoba.
“Artinya, 94 persen sisanya adalah populasi yang harus kita lindungi dengan edukasi,” kata Farhan.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Luncurkan Satgas Pemberantasan Premanisme
Layanan Rehabilitasi Gratis bagi Pengguna Narkoba
Kombes Pol Mada Roostanto menjelaskan bahwa layanan yang tersedia mencakup rawat inap, rawat jalan, dan layanan kesehatan bagi pengguna narkoba yang ingin pulih secara sukarela.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Martinus Hukom menekankan bahwa pengguna narkoba yang melapor secara sukarela tidak akan dikenai proses hukum.
“Kami perlu mensosialisasikan ini. Jangan sampai masyarakat takut atau malu untuk melapor. Layanan rehabilitasi ini gratis, dan negara melindungi mereka yang ingin sembuh,” tegas Martinus.
Baca Juga: Kota Bandung dan Kota Nanning Jalin Kerjasama Persahabatan
Kerjasama Multi-Instansi untuk Masa Depan
Kementerian Keuangan, Pemkot Bandung, BNN, dan lembaga penegak hukum lainnya membangun gedung rehabilitasi ini.
Peresmian gedung ini menandakan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penegakan hukum. Tetapi juga tentang menyelamatkan generasi masa depan.
Kami mendorong masyarakat agar mereka lebih berani melapor, memperoleh akses rehabilitasi yang diperlukan, dan meraih kehidupan yang lebih baik bebas dari penyalahgunaan narkoba. *Red
Komentar