Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI: Helmi Burman Tolak Restorative Justice

KABARHARMONI | JAKARTA, – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman, mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara terkait kasus cash back yang melibatkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam rapat yang dilakukan pada Selasa, 29 April 2025. Helmi secara tegas meminta agar penyelesaian kasus tidak menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Permintaan Gelar Perkara

Hal ini diungkapkan Helmi Burman saat menjalani pertemuan di Polda Metro Jaya. Sesuai dengan undangan yang diterimanya berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan perkara.

Dalam pertemuan tersebut, Helmi didampingi oleh sejumlah pengurus PWI Pusat. Termasuk Ketua Umum Zulmansyah Sekedang dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi.

“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegas Helmi.

Baca Juga: Sasongko Tedjo: Dualisme Hanya Akan Membuat Semua Pihak menjadi Kalah

Upaya Perdamaian yang Gagal

Zulmansyah Sekedang juga menekankan bahwa upaya mediasi untuk menyatukan kembali PWI telah dilakukan beberapa kali.

Mediasi oleh sejumlah pihak, termasuk Dewan Pers dan Menteri Hukum RI, telah berujung pada kebuntuan. Contohnya, mediasi oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Pada 22 November lalu, yang mencoba mempercepat Kongres PWI, juga tak berhasil.

“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB tidak mungkin diakomodir. Dan jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah,” jelas Zulmansyah. Ia menambahkan bahwa sikap tersebut menunjukkan HCB tidak berniat untuk mempersatukan PWI kembali.

Baca Juga: Zulmansyah Ajak Seluruh insan Pers Mendukung PWI Pusat hasil KLB

Desakan untuk Segera Menyelesaikan Kasus

Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mendukung agar gelar perkara segera dilaksanakan.

Ia mengatakan, “Agar perkara cash back ini terang-benderang, segerakan saja gelar perkara. Lebih dari 20.000 wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus ini disidangkan.”

Ketidaksesuaian dan sanksi yang diterima HCB dalam perannya sebagai Ketua Umum PWI juga menjadi perhatian.

Atal mengungkapkan bahwa HCB telah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan PWI dan dinyatakan bersalah.

“Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo,” kata Atal.

Baca Juga: Saurip Kadi: PWI Harus Kembali ke Jalur Profesionalisme

Putusan Dewan Kehormatan dan Tindak Lanjut Hukum

Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang menyatakan HCB dan kawan-kawannya bersalah dalam kasus ini dianggap final dan konstitusional.

“Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan,” pungkas Atal Depari. Atal menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum.

Dengan adanya desakan dan dukungan kuat untuk menuntaskan kasus cash back. Harapan akan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh anggota PWI semakin mendesak.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap permasalahan yang berlarut-larut ini.   *Red

Komentar