KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya untuk meningkatkan pendataan penduduk non permanen sebagai langkah strategis dalam perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal ini dalam talkshow di Radio Sonata pada 11 April 2025.
Pentingnya Data Penduduk Non Permanen
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkapkan bahwa “mobilitas masyarakat menuju Kota Bandung terus meningkat setiap tahunnya.”
Kondisi ini menuntut pemerintah untuk memiliki data yang mutakhir, khususnya mengenai jumlah dan sebaran penduduk non permanen.
Ia menekankan bahwa “kita memerlukan gambaran jelas tentang kondisi, karakteristik, serta sebaran pendatang di Kota Bandung”.
Hal ini penting untuk merancang kebijakan pembangunan yang efektif.
Penduduk non permanen adalah mereka yang tinggal di Kota Bandung. Namun ber-KTP dari daerah lain dan tidak berniat pindah secara menetap.
Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 mengharuskan pihak terkait untuk mendata mereka.
Faktor Pendorong Urbanisasi di Kota Bandung
Erwin juga menjelaskan bahwa Kota Bandung memiliki daya tarik yang kuat. Sebagai pusat pendidikan, peluang kerja, budaya, dan infrastruktur yang terus berkembang.
Hal ini membuatnya menjadi salah satu destinasi utama bagi penduduk dari berbagai daerah.
Disdukcapil Kota Bandung mengumumkan data terbaru. Jumlah penduduk non permanen yang tercatat saat kegiatan Imbauan Simpatik 2025 mencapai 610 jiwa.
“Pendataan ini bukan hanya mencatat jumlah, tapi juga memberi gambaran sebaran, latar belakang, dan kebutuhan masyarakat pendatang. Erwin mengatakan agar kita dapat merancang layanan publik dengan lebih baik.”
Manfaat Pendataan untuk Perencanaan Publik
Pendataan ini memberikan banyak manfaat, terutama untuk perencanaan fasilitas umum seperti air bersih, pengelolaan sampah, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Erwin menekankan, “Dengan data yang akurat, kita bisa mengantisipasi kebutuhan layanan publik.”
Namun, tantangan yang muncul adalah lonjakan permintaan terhadap layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga.
Untuk mengatasi hal ini, Erwin mengakui perlunya peningkatan kapasitas pelayanan dan penggunaan teknologi.
Erwin menyatakan bahwa Pemkot Bandung melalui Disdukcapil terus berinovasi dalam layanan berbasis digital. Ia juga menegaskan bahwa Kota Bandung adalah kota inklusif yang terbuka bagi semua pihak.
Layanan Digital dan Upaya Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, memberi informasi tentang layanan daring yang disediakan melalui aplikasi Salaman (Selesai Dalam Genggaman).
“Di sana ada banyak menu-nya, ada menu penduduk non permanen. Tatang mengajak untuk mengakses dan memanfaatkan layanan tersebut.”
Setiap tahun, Disdukcapil, Dinas Perhubungan, dan aparat kewilayahan menyelenggarakan Kegiatan Imbauan Simpatik di berbagai pintu masuk kota.
Kegiatan ini meminta pendatang untuk melapor ke RT/ RW dan Disdukcapil serta mendaftar langsung sebagai penduduk non permanen. Serta pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
inklusif bagi Masyarakat.
Kota Bandung terus bergerak maju dengan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan penduduk, termasuk pendatang non permanen.
Melalui pendataan yang akurat, Pemkot Bandung berusaha merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan dan memperbaiki layanan publik.
Sebagai penutup, Erwin mengimbau kepada para pendatang untuk menempuh administrasi agar mempermudah perencanaan kota yang tepat. “Pastikan tujuan kedatangan jelas, apakah untuk bekerja atau menempuh pendidikan,” pungkas Erwin.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kota Bandung berupaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat. *Red
Komentar