Program Nyaah ka Indung untuk Pemberdayaan Lansia Perempuan di Kota Bandung

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung meluncurkan program “Nyaah ka Indung” sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi kaum ibu, dengan memberikan bantuan kepada lansia perempuan.

Program ini bertujuan untuk memberi penghormatan, penghargaan, perlindungan, serta pemenuhan hak dasar para lansia, khususnya perempuan, secara proporsional dan berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal ini pada kegiatan Siaran Bareng Sonata Radio, Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: Peluncuran Program Bandung Nyaah Ka Indung untuk Pemberdayaan Lansia Perempuan

Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas Hidup

Erwin menjelaskan bahwa program ini selaras dengan visi Bandung Utama, dan menjadi bentuk konkret dari komitmen Pemkot Bandung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi lansia perempuan.

Mekanisme sasaran program ini ditujukan kepada perempuan lanjut usia warga Kota Bandung yang berusia minimal 60 tahun dan bukan penerima bantuan sosial dari APBN maupun APBD.

Program ini akan dilaksanakan melalui skema “Ibu Asuh”, di mana ASN, pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai BUMD. Akan menyantuni minimal satu lansia.

Erwin menjelaskan bahwa mereka memberikan bantuan yang mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, obat-obatan, akses ke layanan kesehatan, dan pendampingan sosial.

Baca Juga: Pendataan Penduduk Non Permanen: Langkah Strategis Pemkot Bandung untuk Perencanaan Pembangunan

Peran Aktif Masyarakat dalam Pelaksanaan Program

Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat, khususnya PKK kecamatan dan kelurahan, dalam proses pendataan, pemetaan sasaran program. Serta membantu pemantauan pelaksanaan.

“Itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik di wilayahnya masing-masing,” ujar Erwin.

Program ini lebih dari sekadar bantuan materi. Tujuannya adalah membangun keadaban sosial, memperkuat nilai kekeluargaan, serta mewujudkan Kota Bandung sebagai kota yang benar-benar ramah lansia.

“Dengan keterlibatan ASN, BUMD, PKK, dan masyarakat umum. Kita ingin bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan manusiawi bagi para lansia,” tutur Erwin.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perkuat Dukungan untuk Perempuan Kepala Keluarga Melalui Program Pemberdayaan

Landasan Hukum yang Kuat

Sementara itu, Uum Sumiati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung. Menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menjamin hak lansia atas pelayanan kesehatan, sosial, hukum, pendidikan, dan lainnya.

Uum menambahkan, di Kota Bandung, landasan keberhasilan program ini adalah Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Ramah Lansia. Wali Kota Bandung mengeluarkan instruksi yang mengatur teknis pelaksanaan program “Bandung Nyaah Ka Indung.”

“Ini memberikan landasan yang kuat bahwa seluruh lansia berhak atas perlindungan dan perhatian yang layak,” pungkas Uum.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Bandung berharap dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada lansia perempuan. Menjadikan kota ini sebagai tempat yang lebih ramah dan inklusif bagi semua warga.   *Red

Komentar