Satpol PP Bandung Tertibkan PKL untuk Tatanan Kota yang Lebih Teratur

KABARHARMONI | BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bersama Satgas PKL dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Banda dan sekitarnya, termasuk GOR Saparua.

Kami mengambil langkah ini untuk menata kembali kawasan publik agar tetap bersih, tertib, serta tidak mengganggu hak pengguna jalan dan kenyamanan umum.

Penertiban untuk Kenyamanan Bersama

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya kolaborative lintas instansi dan kewilayahan untuk menjaga ketertiban kota.

Rasdian menjelaskan “Kami hadir bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan menata agar semua pihak bisa nyaman. Jalan Banda ini sudah masuk zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019.”

“Jadi, tidak boleh ada aktivitas PKL di area tersebut,” tegas Rasdian, saat melakukan penertiban di GOR Saparua, pada Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Pemkot Bandung Komitmen Tertibkan Spanduk dan Baligo untuk Menjaga Estetika Kota

Pendekatan Persuasif di Kawasan Zona Kuning

Rasdian menambahkan bahwa mereka menggunakan pendekatan yang lebih persuasif untuk kawasan Jalan Ambon yang masuk dalam zona kuning.

“Kami telah berdiskusi dengan koordinator PKL dan meminta adanya komitmen yang jelas. Setelah jualan, pedagang harus membersihkan lokasi dan tidak meninggalkan gerobak atau tenda. Tidak bisa sembarangan atau mengikuti kehendak sendiri,” tutur Rasdian.

Harapannya adalah agar setiap pedagang dan koordinator dapat menyusun sistem berjualan yang teratur.

Rasdian mengatakan, ‘Kami akan menyepakati waktu operasional, hari libur untuk pembersihan, dan larangan mendirikan tempat permanen. Kami akan meminta agar pihak terkait mengunci komitmen itu dan melarang adanya PKL baru.’

Target Operasi yang Jelas

Yayan Ruyandi, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), menambahkan bahwa mereka mengawali penertiban dengan apel gabungan yang melibatkan 185 personel Satpol PP Kota Bandung dan 25 personel dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

“Target Operasi (TO) kami jelas, Jalan Banda harus clear dari segala bentuk PKL. Yayan mengatakan, ‘Kami akan langsung menertibkannya jika kami menemukannya.'”

Kawasan lain seperti Jalan Ambon, Jalan Halmahera, dan Jalan Aceh juga menjadi perhatian, meskipun untuk wilayah tersebut, Satpol PP masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan karena termasuk dalam zona kuning.

“Kami juga mengundang unsur kewilayahan dari kecamatan, kelurahan, Koramil, dan Polsek, karena mereka yang punya tanggung jawab langsung atas wilayah. Kolaborasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Yayan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tindak 33 Orang Pelanggar Perda

Penertiban Berkelanjutan

Petugas melakukan proses penertiban mulai pukul 16.00 hingga 21.30 WIB dan mengakhiri dengan patroli gabungan bersama unsur kewilayahan.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Provinsi juga akan memasang plang peringatan di area GOR Saparua sebagai bentuk larangan berjualan di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Yayan menegaskan, “Penertiban ini bukan akhir, tapi awal dari sistem penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tidak kembali ke kondisi semrawut seperti sebelumnya. Mari kita wujudkan Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib.”   *Red

Komentar