KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menekankan urgensi merumuskan aturan permanen yang berkaitan dengan pelestarian gedung-gedung cagar budaya, termasuk Pendopo Wali Kota dan Balai Kota Bandung.
Farhan menyampaikan pernyataan tersebut saat ia memantau kawasan Alun-alun Bandung dan Pendopo pada Kamis, 18 April 2025.
Kurangnya Acuan dalam Pelestarian Cagar Budaya
Farhan menjelaskan bahwa, selama ini, pelestarian cagar budaya di Bandung tidak memiliki acuan yang jelas.
“Pendopo dan Balai Kota Bandung adalah dua gedung cagar budaya yang harus dilestarikan. Tapi selama ini yang dilestarikan hanya bagian luarnya saja, interiornya kerap berganti sesuai pejabat yang mengisi (Wali Kota),” ujar Farhan.
Ia menekankan bahwa perubahan pada bagian interior tidak seharusnya terjadi, agar nilai sejarah dan budaya tetap terjaga.
Sebagai perbandingan, Farhan menyoroti pengelolaan gedung cagar budaya di tingkat nasional.
Ia menyebutkan bahwa kita tetap menjaga keaslian eksterior dan interior Istana Negara serta Istana Bogor meskipun pemimpin berganti.
“Di Istana Negara, siapapun presidennya, eksterior dan interior tidak ada perubahan, kecuali hal-hal yang fungsional seperti toilet. Bandung juga harus punya standar pelestarian seperti itu,” kata Farhan.
Persiapan Usulan Aturan Pelestarian
Farhan mengungkapkan bahwa ia tengah mempersiapkan usulan untuk menetapkan aturan permanen mengenai pelestarian baik bagian luar maupun dalam bangunan bersejarah.
Kami tujukan hal ini khususnya untuk bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas publik dan pemerintahan.
Untuk mewujudkan rencananya, Farhan menggandeng tim ahli cagar budaya kota Bandung, termasuk arsitek, akademisi, serta pengelola institusi pendidikan dan kebudayaan.
Lebih lanjut, Farhan berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pelestari sejarah dan warisan kota. “Saya akan konsultasi dengan tim ahli cagar budaya.
Kita juga butuh referensi dari berbagai pihak, karena semua itu bagian dari kekayaan arsitektur dan sejarah kota,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Komitmen Jaga Kelestarian Hutan Kota Babakan Siliwangi
Pelestarian sebagai Tanggung Jawab Sejarah
Farhan menegaskan bahwa pelestarian tidak hanya terkait dengan aspek estetika, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap sejarah dan identitas kota.
Rencana ini adalah upaya untuk menjadikan Kota Bandung sebagai kota yang tidak hanya modern, tetapi juga berakar kuat pada sejarah dan budaya.
Kami berharap bahwa aturan permanen akan membantu kami melakukan pelestarian gedung cagar budaya secara efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya. *Red
Komentar