KABARHARMONI | BANDUNG, – Lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah milik pemerintah, BAZNAS Jawa Barat, angkat bicara terkait tuduhan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower.
Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat, H. Achmad Faisal, S.Pd., memberikan klarifikasi atas tuduhan dan opini yang dilontarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.
Komitmen Antikorupsi dan Transparansi
Achmad Faisal menegaskan bahwa BAZNAS Jawa Barat memiliki komitmen yang kuat terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mengelola dana umat dengan transparan dan akuntabel,” kata Achmad Faisal.
Baca Juga: BAZNAS Jabar Raih Opini WTP Ke-10: Komitmen Terhadap Profesionalisme dan Transparansi Keuangan
Pemberhentian TY Tidak Terkait Whistleblower
Achmad Faisal menjelaskan bahwa pemberhentian TY sebagai mantan pegawai BAZNAS Jawa Barat tidak terkait dengan statusnya sebagai whistleblower.
Lembaga memberhentikan pegawai tersebut karena melakukan tindakan indisipliner berulang dan melakukan rasionalisasi lembaga.
Achmad Faisal menolak tuduhan bahwa TY dipecat karena mengadukan korupsi.
Hasil Audit Tidak Mendukung Tuduhan
Hasil audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat dan audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan TY, ungkap Achmad Faisal.
“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.
Baca Juga: BAZNAS Jabar Raih Sertifikasi ISO 37001:2016: Komitmen Lawan Penyuapan
BAZNAS Jawa Barat Menghormati Prinsip Perlindungan Whistleblower
Achmad Faisal menegaskan bahwa BAZNAS Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower. Dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor.
“Kami menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor,” kata Achmad Faisal.
Menghormati proses Hukum
Achmad Faisal menyimpulkan bahwa BAZNAS Jawa Barat tidak melakukan kriminalisasi terhadap TY sebagai whistleblower.”
Kami tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan,” jelas Achmad Faisal. BAZNAS Jawa Barat menghormati proses hukum dan meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media. *Red
Komentar