KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ini merupakan kali kelima Kota Bandung menerima opini WTP setelah dua tahun sebelumnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Apresiasi untuk ASN Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung yang telah bekerja keras dan menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Opini WTP ini adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah di Pemkot Bandung. Didukung oleh pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” kata Farhan. Di Balai Kota Bandung, Selasa 27 Mei 2025.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Sambut Hangat Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat yang Baru
Motivasi untuk Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan
Farhan mengatakan bahwa Opini WTP ini menjadi motivasi bagi Pemkot Bandung untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
“Kami sangat bersyukur bahwa dalam tiga bulan, betul-betul kerja keras. Memastikan laporan kita sampaikan ini memenuhi berbagai macam persyaratan dan ketentuan sehingga mendapat WTP,” tutur Farhan.
Inovasi dalam Reformasi Birokrasi
Atas hal tersebut, menjadi motivasi bagi jajaran Pemkot Bandung dalam meningkatkan inovasi dalam reformasi birokrasi.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dalam reformasi birokrasi, memperbaiki sistem, memperkuat integritas. Dan tentu saja menghadirkan layanan publik yang prima dengan anggaran yang efisien dan tepat sasaran,” ujar Farhan.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Serahkan Laporan Keuangan untuk Transparansi dan Kesejahteraan
Komitmen untuk Memberikan Layanan Terbaik
Menurutnya, ini sebagai bukti bahwa seluruh jajaran Pemkot Bandung berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik.
“Pencapaian WTP ini juga kami persembahkan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung. Ini adalah bukti. Bahwa setiap rupiah dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” tutur Farhan.
Upaya Perbaikan yang Dilakukan Pemkot Bandung
Pemkot Bandung telah melakukan beberapa upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK atas empat permasalahan yang menjadi pengecualian pada periode sebelumnya.
Pemkot Bandung telah menindaklanjuti permasalahan yang menjadi pengecualian. Pada periode sebelumnya dengan melakukan inventarisasi Aset Tetap secara Sensus, memverifikasi bidang tanah, melakukan pengamanan PSU. Pemkot Bandung mempresentasikan Aset PSU yang telah diserahterimakan oleh pengembang.
Baca Juga: KPK Luncurkan MCP 2025 untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah
Langkah-Langkah Konkret Pemkot Bandung
Pemkot Bandung telah melakukan beberapa langkah konkret, yaitu:
– Melakukan inventarisasi Aset Tetap secara Sensus untuk penelusuran atas Aset Tetap sebesar Rp551,72 miliar. Sehingga sebesar Rp498,98 miliar diantaranya telah dapat diketahui status dan keberadaannya.
– Memverifikasi 1.141 bidang tanah. Sehingga menemukan 764 objek tanah sewa seluas 289 ribu meter persegi yang belum tercatat pada Daftar BMD sebesar Rp222.407.318.814. Dan telah menyajikannya pada Neraca per 31 Desember 2024.
– Melakukan pengamanan PSU atas delapan perumahan. Sedangkan atas enam perumahan lainnya merupakan Aset PSU yang terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dan pihak yang ditunjuk KCIC menyatakan bahwa atas Aset PSU tersebut akan direlokasi/diganti ke lokasi lainnya. Sesuai Berita Acara Kesepakatan Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) Terdampak Proyek KCIC.
– Menyajikan Aset PSU yang telah diserahterimakan oleh pengembang pada 95 perumahan. Sebesar Rp 7 trilyun pada Neraca per 31 Desember 2024. *Red
Komentar