KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa penjual hewan kurban dilarang berjualan di trotoar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Setelah melepas tim pemeriksa hewan kurban di Balai Kota Bandung pada Senin, 19 Mei 2025.
“Trotoar itu hak masyarakat untuk berjalan, jangan dipakai oleh pedagang. Itu hak warga Kota Bandung. Tentunya tidak boleh digunakan oleh pedagang hewan kurban ataupun pedagang lain,” tegas Erwin.
Koordinasi Penertiban dengan Satpol PP
Menindaklanjuti larangan tersebut. Erwin berencana untuk berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung guna menertibkan para pedagang yang masih nekat berjualan di fasilitas umum.
“Kami melibatkan Satpol PP dan beberapa OPD untuk menindak pedagang yang menjual di trotoar,” ucap Erwin.
Erwin mengungkapkan bahwa praktik pedagang musiman yang menjual hewan kurban di trotoar kerap terjadi di beberapa lokasi di Kota Bandung. Seperti di Kiaracondong dan tempat lainnya.
Baca Juga: Satpol PP Bandung Tertibkan PKL untuk Tatanan Kota yang Lebih Teratur
Kewajiban Pelaporan bagi Penjual
Selain itu, Pemkot Bandung juga meminta para penjual hewan kurban untuk melapor kepada kewilayahan setempat.
“Kalau memang tidak melaporkan, akan ada briefing dari kami. Semua pedagang harus lapor dan hewannya diperiksa,” kata Erwin.
Pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas di 30 kecamatan. Meliputi aspek kesehatan gigi, tubuh, daging, serta kebersihan fasilitas kandang.
Proses Pemeriksaan yang Ketat
Pemeriksaan hewan dilakukan dalam dua tahap: ante mortem (sebelum penyembelihan) yang dimulai sejak 15 Mei hingga H-1 Idul Adha. Dan post mortem (setelah penyembelihan) hingga hari tasyrik.
“InsyaAllah kalau hewannya sudah lewat barcode dan dites, berarti sehat,” jelas Erwin.
Ia menekankan pentingnya membeli hewan kurban yang telah diperiksa, terdaftar, dan memiliki barcode agar kurban yang diberikan tidak hanya berpahala. Tetapi juga bermanfaat bagi penerimanya.
Baca Juga: Imbauan DKPP Kota Bandung Menjelang Idul Adha 1446 H: Kepatuhan Terhadap Kesehatan Hewan Kurban
Pelatihan Pemotongan Hewan Kurban
Sebagai tambahan, Pemkot Bandung juga menyelenggarakan lima angkatan pelatihan pemotongan hewan kurban. Bekerja sama dengan MUI, Salman ITB, dan DKPP Jabar.
Pelatihan yang diadakan pada 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei 2025 ini rencananya akan diikuti oleh total 175 orang. Dari berbagai Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Dengan upaya-upaya tersebut, Pemkot Bandung bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan syariat. *Red
Komentar