KABARHARMONI | BANDUNG, – PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pihak-pihak terkait menganggap kebijakan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir, pekerja, dan pelanggan.
Kebijakan yang Mendorong Pertumbuhan Sektor
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, menyatakan bahwa “Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat.”
Ia menambahkan bahwa Permen ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong perluasan jangkauan layanan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi operasional dan menjamin perlindungan serta kepuasan pengguna.
Faizal berharap agar “Permen tersebut menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia.”
Walaupun sektor ini berperan penting dalam era disrupsi teknologi, Faizal mengingatkan bahwa tantangan untuk pertumbuhan industri ini tetap ada.
Baca Juga: Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Aktif Perangi Disinformasi
Tantangan dalam Industri Kurir dan Logistik
Faizal menyoroti bahwa industri kurir dan logistik merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar untuk mengembangkan infrastruktur fisik dan digital.
Ia mengungkapkan, “Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit.”
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah tren free ongkir.
Faizal memperingatkan bahwa orientasi pada volume justru dapat menurunkan nilai layanan dan merugikan konsumen.
Ia menganggap bahwa tren ini tidak berkelanjutan secara ekonomi.
Baca Juga: Pos Indonesia Siap Layani Kargo Jemaah Haji 2025 dengan Biaya 22 SAR per Kilogram
Dukungan dari Asosiasi dan Regulasi yang Diperlukan
Dukungan Pos Indonesia terhadap Permen ini juga sejalan dengan sikap Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Mereka berkomitmen untuk mendukung regulasi dan pengawasan yang penting demi menjaga keseimbangan industri.
Faizal mengatakan, “Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.”
Baca Juga: Pos Indonesia Resmi Lepas Tim Kargo Haji 2025 untuk Layani Jemaah di Tanah Suci
Peran Strategis dalam Perekonomian Nasional
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Permen ini sebagai respon terhadap tantangan dalam industri logistik.
Sektor ini terbukti memiliki peran strategis, terutama selama pandemi COVID-19, di mana sektor logistik menjadi penopang rantai pasok kebutuhan masyarakat.
Menurut data Badan Pusat Statistik, pada kuartal I 2025, sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 9,01% dengan sumbangan signifikan dari sektor pos dan kurir.
Lembaga riset Mordor Intelligence memproyeksikan bahwa sektor ini akan tumbuh dengan CAGR 7,24% antara tahun 2025 dan 2030, dengan nilai pasar yang mencapai USD 11,15 miliar.
Baca Juga: PT Pos Indonesia dan Pemerintah Provinsi Lampung Sepakati Kerjasama Layanan Publik
Solusi Menyeluruh untuk Tantangan yang Ada
Meskipun adanya potensi pertumbuhan, industri pos dan logistik juga menghadapi tantangan seperti ketimpangan infrastruktur dan perlunya adopsi digitalisasi.
Permen No. 8 Tahun 2025 ini hadir sebagai solusi dengan strategi kolaborasi antarpenyelenggara dan interkoneksi layanan.
Kebijakan ini, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, berfokus pada perlindungan pengguna serta modernisasi sektor.
Industri pos dan kurir akan berkontribusi positif terhadap kemandirian ekonomi nasional di era digital yang terus berkembang.
*Red
Komentar