KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk membahas Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, serta mengambil keputusan atas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rabu, 21 Mei 2025.
Pengelolaan Cagar Budaya: Upaya Pelestarian Warisan Budaya
Ketua Pansus 4 pembahas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., menyampaikan laporannya.
Ia menjelaskan bahwa Pansus 4 telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung. Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, yang terdiri atas 15 bab dan 38 pasal.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan manusia, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Maya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Rancang Aturan Permanen untuk Pelestarian Cagar Budaya
Maya menambahkan bahwa upaya pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan dukungan oleh setiap orang dan masyarakat hukum adat.
Pemerintah harus mengawasi setiap orang dan masyarakat hukum adat dalam melakukan pelestarian cagar budaya.
Maya menekankan bahwa setiap orang dan masyarakat hukum adat harus melakukan upaya pelestarian cagar budaya dan berhak mendapatkan penghargaan berupa insentif dan kompensasi.
Pemberdayaan Perempuan: Meningkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, yang memimpin pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan mengatakan bahwa dengan Perda ini perempuan di Kota Bandung akan lebih terlindungi secara hukum.
“Dengan Perda ini maka perempuan yang ada di Kota Bandung juga akan lebih berdaya. Perda ini memperhatikan hak-hak perempuan di Kota Bandung. Sehingga bisa lebih berkarya lagi dan terbebas dari eksploitasi dan diskriminasi yang ada, serta mampu berkarya dengan baik,” ujar Susi.
Dengan demikian. Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ini menjadi langkah penting. Dalam meningkatkan pengelolaan cagar budaya dan pemberdayaan perempuan di Kota Bandung. *Red
Komentar