KABARHARMONI | BANDUNG, – Pada Jumat, 16 Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan operasi penegakan hukum yang signifikan dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan obat terlarang ilegal dari berbagai lokasi di kota.
Satpol PP mengambil langkah ini sebagai bagian dari upayanya menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Bandung. Sejalan dengan komitmen mereka terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019. Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Detail Penyelidikan dan Penyitaan
Operasi pada hari tersebut berfokus pada beberapa titik strategis.
Di Jalan Sukabumi, tim berhasil menyita 168 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah kios.
Selanjutnya, selain di Jalan Ciateul, pihak berwenang juga berhasil menemukan 235 botol miras dari kios lain. Serta 417 butir obat-obatan terlarang dari kios yang berbeda.
Dengan demikian, penemuan ini menambah jumlah barang bukti yang pihak berwenang sita dalam operasi tersebut.
Pihak berwenang menyita sebanyak 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko di Jalan Terusan Pasirkoja.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019. Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Baca Juga: Satpol PP Bandung Tertibkan PKL untuk Tatanan Kota yang Lebih Teratur
Kerja Sama Antarlembaga
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara Satpol PP. Bersama Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, Tentara Nasional Indonesia (TNI). Serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung.
Rasdian menjelaskan bahwa pihak berwenang telah menyegel tempat usaha yang melanggar. Serta mengamankan minuman keras, dan menyerahkan obat-obatan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tindak 33 Orang Pelanggar Perda
Proses Hukum untuk Para Pelanggar
Sebagai tindak lanjut dari operasi ini. Pihak berwenang memastikan bahwa para pelanggar hukum yang terlibat akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Petugas menjadwalkan sidang tersebut untuk dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Kota Bandung menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Melalui berbagai kegiatan penegakan hukum seperti ini. Satpol PP harus mengambil langkah untuk mengurangi peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama. *Red
Komentar