KABARHARMONI | JAKARTA, – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI guna menyelesaikan polemik internal dan mencegah berlarutnya dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi.
Hendry Ch Bangun mempertahankan klaimnya sebagai ketua umum PWI meskipun telah dipecat sebagai anggota. Klaim ini memicu Zulmansyah mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI.
Pemecatan Hendry Ch Bangun
Zulmansyah menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Hendry dilakukan melalui tiga jalur organisasi resmi, yakni Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah keanggotaannya. Dan forum Kongres Luar Biasa (KLB).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025 memperkuat keputusan DK PWI Pusat. Bahwa pemecatan Hendry sebagai anggota PWI sudah final.
Dasar pemberhentian tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penerimaan dan pemberian insentif atau “cashback” dari dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersumber dari Forum Humas BUMN.
Pernyataan Hendry Bertolak Belakang dengan Semangat Rekonsiliasi
Zulmansyah menyayangkan pernyataan Hendry yang muncul hanya sehari setelah penandatanganan kesepakatan bersama di Dewan Pers untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan PWI.
Pernyataan itu langsung menentang semangat rekonsiliasi yang telah mereka sepakati bersama.
“Kalau begini, lebih baik Kongres dipercepat. Kalau bisa bulan Juli, tidak perlu menunggu Agustus,” kata Zulmansyah.
Proses Rekonsiliasi
Sebelumnya, dua kubu yang berselisih di tubuh PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta di kantor Dewan Pers.
Dalam kesepakatan itu, kedua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan PWI paling lambat pada 30 Agustus 2025.
Panitia pelaksana dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) telah mulai bekerja menyiapkan kongres.
Baca Juga: PWI Siap Gelar Kongres Persatuan, Panitia Kongres Dibentuk
Status Administratif
Zulmansyah menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusan PWI versi Hendry Ch Bangun.
Selain itu, Dewan Pers juga tidak lagi mengakui Hendry sebagai ketua umum dan telah melarang penggunaan fasilitas organisasi oleh pihaknya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara legalitas administratif dan keabsahan organisasi berdasarkan etik dan konstitusi.
Imbauan Zulmansyah
Sebagai penutup. Zulmansyah mengimbau seluruh anggota PWI dan insan pers untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menyikapi berbagai klaim yang beredar.
Ia mengajak seluruh wartawan mendukung upaya rekonsiliasi, bukan memperkeruh suasana dengan narasi yang belum tentu benar.
“Jangan mudah percaya dengan satu narasi saja. Periksa fakta dan hargai proses yang sedang berjalan. Mari kita jaga marwah PWI bersama-sama,” kata Zulmansyah. Red
Komentar