KABARHARMONI | BANDUNG, – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Penindakan Yustisial pada Selasa, 27 Mei 2025 malam.
Operasi ini menyasar pelanggaran terhadap dua Peraturan Daerah (Perda) utama, yakni Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Operasi Berlangsung Malam Hari, 17 Orang Diamankan
Kami mengamankan 17 orang dan meminta keterangan lebih lanjut dari mereka selama operasi berlangsung dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB.
Mereka melakukan praktik asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi penginapan.
“Kami mendengar langsung keluhan masyarakat tentang aktivitas asusila di beberapa tempat,” ungkap Idris.
Baca Juga: Satpol PP Bandung Tertibkan PKL untuk Tatanan Kota yang Lebih Teratur
Lima Lokasi Disasar, Dua Kios Minuman Beralkohol Ilegal Ditindak
Dalam operasi ini, Satpol PP menyasar lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran. Baik berupa aktivitas asusila maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan kami menemukan bukti yang sah dan meyakinkan, kami akan menindak sesuai prosedur hukum,” kata Idris.
Selain itu, Satpol PP juga menindak dua kios yang kembali nekat menjual minuman beralkohol ilegal, meskipun petugas sebelumnya telah menyegelnya.
Dalam penindakan ini. Satpol PP berhasil menyita 213 botol minuman beralkohol berbagai golongan dan melakukan penyegelan ulang terhadap kedua kios tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Ilegal dalam Operasi Penegakan Hukum
Proses Hukum Berlanjut, Para Pelanggar Akan Mengikuti Sidang Tipiring
Sebagai bagian dari proses hukum, para pelanggar akan mengikuti sidang tipiring pada 28 Mei 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan langkah ini, Satpol PP Kota Bandung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Serta ketentraman masyarakat. *Red
Komentar