KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa 10 Juni 2025.
Usulan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan dinamis masyarakat Kota Bandung.
Raperda PSU Perumahan untuk Mengoptimalkan Regulasi
Dalam pemaparannya, Farhan menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan akan menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019.
“Tujuannya adalah mengoptimalkan regulasi yang ada demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan. Serta mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU perumahan yang memadai seiring pertumbuhan penduduk,” jelasnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Soroti Pembangunan dan Regulasi Strategis
Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren untuk Menjamin Fasilitas yang Memadai
Farhan juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandung diinisiasi untuk memastikan penyelenggaraan pesantren berjalan lancar. Secara lebih tertib, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Raperda ini hadir untuk menjamin fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung secara lebih tertib, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” jelasnya.
Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat untuk Mengantisipasi Konflik
Sementara itu, Farhan juga menyoroti beragamnya dimensi masyarakat di Kota Bandung yang memiliki potensi konflik.
Oleh karena itu, Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung hadir untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Menjaga harmoni, dan mencegah dampak negatif konflik yang dapat menghambat pembangunan daerah serta mengganggu hubungan sosial.
BacaJuga: DPRD Kota Bandung Siap Bahas Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Raperda RPJMD 2025-2029 sebagai Pedoman Strategis Pembangunan Kota Bandung
Farhan juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Merupakan pedoman strategis pembangunan Kota Bandung selama lima tahun ke depan.
“Penyusunannya mempertimbangkan dinamika daerah dan nasional, tantangan, serta peluang yang ada, dengan mengacu pada RPJPD Kota Bandung tahun 2025-2045. Serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Setelah persetujuan ini, fraksi-fraksi di DPRD akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda usulan Wali Kota.
Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan mereka dalam rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Rapat paripurna jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi. Wali Kota akan menjawab pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 15.30 WIB.
Wali Kota akan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut. Dengan rencana pembentukan Pansus saat rapat paripurna jawaban Wali Kota. Red
Komentar