Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Pimpin Penyegelan Bangunan Enam Lantai Tanpa Izin yang Tepat

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara aktif menyegel sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Tubagus Ismail pada Senin, 7 Juli 2025.

Pemilik bangunan seharusnya membangun bangunan tersebut lima lantai sesuai izin, namun mereka ternyata membangunnya enam lantai.

Pemilik mengambil alih area trotoar itu untuk bangunan yang akan jadi restoran.

Wakil Wali Kota Bandung Pimpin Penyegelan dengan Pendekatan Persuasif

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung penyegelan tersebut. Sementara Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, serta jajaran Polri dan TNI mendampinginya.

Erwin menegaskan, “Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Pemerintah Kota Bandung harus menegakkan aturan yang ada. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki.”

Baca Juga: Erwin sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda dan Perkada: Akan Menjalankan Mandat dan Menegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Pemkot Bandung Berikan Kesempatan Perbaikan dan Imbau Kepatuhan Pengusaha

Erwin menjelaskan bahwa timnya melakukan penyegelan ini secara bertahap dan persuasif. Memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan izin dan memperbaiki pelanggaran.

Ia juga mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. “Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujar Erwin.

Penegasan Terhadap Bangunan di Atas Saluran Air dan Ajakan Masyarakat Mengawasi

Erwin menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai. Karena dapat menyebabkan dampak buruk seperti banjir dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Tanggapi Banjir, Pemkot Bandung Lakukan Tinjauan di Wilayah Terdampak

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan dan membuka kanal pelaporan. Seperti hotline 112, saluran pengaduan jalan rusak dan reklame, hingga WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota Bandung.

Penjelasan Dinas Ciptabintar dan Proses Penyegelan

Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan bahwa pemilik bangunan telah mengajukan dokumen perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun dokumen itu tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang saat ini sudah 80 persen berdiri.

Penyegelan akan berlaku selama 7 hari. Dan selama masa ini, pemilik harus menunjukkan komitmen memperbaiki pelanggaran atau siap menerima sanksi sesuai aturan.   Red

Komentar