KABARHARMONI | BANDUNG, – Pansus 8 DPRD Kota Bandung menyelenggarakan FGD membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren di Hotel Newton, Bandung, pada 14 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak S.Pd.I, M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8 drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Andri Gunawan S.Ak., S.M., dan Eko Kurnianto W, S.T., M.PMat.
Meningkatkan Dukungan bagi Pesantren
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak mengatakan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif hukum. Bertujuan untuk memberikan payung hukum dan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pesantren di Kota Bandung.
“Tujuan utama raperda ini adalah memberikan rekognisi, afirmasi. dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Di mana memiliki peran sentral dalam membentuk karakater bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: Aa Abdul Rozak Soroti Masalah Pertanahan di Kota Bandung
Mengembangkan Karakter Generasi Muda
Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri menerangkan, dewan menginginkan adanya Perda yang menaungi pesantren di Kota Bandung.
Selain itu, Perda Penyelenggaraan Pesantren juga berperan penting terutama dalam mendukung pengembangan karakter generasi muda Kota Bandung. Menurut Susi, di Kota Bandung ada 114 pesantren, yang 97 pesantren di antaranya telah berbadan hukum.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita mendorong 17 pesantren lagi untuk berbadan hukum,” katanya.
Baca Juga: drg. Susi Sulastri Harapkan Peningkatan Mutu dan Kualitas Pembangunan di Musrenbang Antapani 2025
Melindungi Keberadaan Pesantren
Perda Penyelenggaraan Pesantren akan melindungi keberadaan pesantren di Kota Bandung di masa mendatang.
“Kami berharap melalui perda tersebut, maka akan memudahkan dalam mengelola pesantren. Untuk bersama-sama memberikan ruang advokasi, kepada pesantren dan dinas-dinas terkait di Kota Bandung,” ucapnya. Red
Komentar