Upaya Pansus 9 DPRD Meningkatkan Harmonisasi dan Kualitas Hidup di Kota Bandung melalui Raperda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pansus 9 DPRD Kota Bandung mengadakan Forum Diskusi Grup (FGD) Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Hotel Mutiara Bandung, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, Wakil Ketua Erick Darmadjaya, dan anggota Pansus 9 lainnya turut hadir dalam FGD ini.

Meningkatkan Kualitas Raperda

FGD ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyusunan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Raperda ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan toleran di Kota Bandung.

Ketua Pansus 9, Elton Agus Marjan, mengatakan bahwa Raperda ini sudah mengalami beberapa kali perubahan dan saat ini sudah memasuki tahap FGD kelima.

Masukan dari Akademisi

FGD ini menghadirkan akademisi sebagai narasumber, yaitu Dr. Berna S. Ermaya dan Budi Setiawan Garda Pandawa.

Masukan akademisi ini akan memperkaya kualitas Raperda dan meningkatkan efektivitasnya dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi: Penegakan Perda harus Tepat Sasaran dan Tetap Menghormati Hak Warga

Pentingnya Kolaborasi

Menurut Siti Marfuah, Anggota Pansus 9, kolaborasi dan kontribusi dari berbagai pihak sangat penting dalam proses penyusunan Raperda yang berkualitas.

Elemen pentahelix akan menciptakan Raperda yang berkualitas dan memberikan kebaikan bagi masyarakat Kota Bandung.

Sanksi untuk Pelanggar

Uung Tanuwidjaja, Anggota Pansus 9, meminta agar Raperda mencantumkan sanksi yang rinci dan tertulis untuk pasal penyelesaian perselisihan di pengadilan.

“Harus ada pasal sanksi untuk pelanggar. Apalagi bila terjadi perusakan, intimidasi, kekerasan,” ujarnya.

Simbol Keberagaman

Wakil Ketua Pansus 9, Erick Darmadjaya, menuturkan bahwa simbol keberagaman sangat penting dalam Raperda ini.

Selain simbol nasionalisme yaitu Pancasila, Raperda ini juga harus mencerminkan keberagaman masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Soroti Pembangunan dan Regulasi Strategis

Kehadiran Negara

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Sony Teguh, mengatakan bahwa Raperda ini menegaskan bahwa menjaga keberagaman bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Raperda ini bertujuan untuk menjamin peran serta masyarakat dengan melindungi hak-hak mereka dan mendorong kewajiban menjaga toleransi, menghormati hak orang lain, serta melaporkan tindakan diskriminatif dan intoleran.
Red

Komentar