KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung melalui Bagian Hukum Setda Kota Bandung menyosialisasikan pemanfaatan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bandung di laman jdih.bandung.go.id, Selasa 26 Agustus 2025.
Melalui website ini, masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara lengkap, akurat, dan mudah, sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis e-government.
Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Melalui platform ini, masyarakat dapat menemukan berbagai produk hukum dan menelusuri statusnya menggunakan fitur tracking terbaru.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi menyebut, kehadiran website JDIH ini merupakan jawaban atas semakin tingginya kepekaan masyarakat terhadap hukum.
“Dengan adanya JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen hukum dengan lebih mudah dan cepat. Ini sejalan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Baca Juga: Pelayanan Publik Pemkot Bandung Manfaatkan Teknologi AI
Fungsi JDIHN
Sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. JDIH Nasional (JDIHN) berfungsi sebagai wadah untuk mengelola dokumen hukum secara bersama-sama dan sebagai sarana layanan informasi hukum bagi publik.
Iswiyanti berharap website ini dapat benar-benar membantu masyarakat mengakses dokumen hukum dengan lebih mudah.
“Dengan layanan online, akses informasi hukum menjadi lebih cepat, praktis, dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujarnya.
Komitmen Pemkot Bandung
Pemkot Bandung berkomitmen terus memperkuat layanan hukum berbasis digital agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang akurat dan lengkap dengan lebih mudah dan cepat. Red
Komentar