KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Yustisi menindak tegas pelanggaran dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Tim Yustisi menyusul tindakan itu karena komunitas Free Runners yang didukung oleh sponsor Pace and Place membagikan minuman keras (bir) secara terbuka.
Tim Yustisi menilai tindakan tersebut mencederai etika publik, melanggar Perda Kota Bandung, dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Rapat Klarifikasi dan Penjatuhan Sanksi
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi di Balai Kota. Erwin didampingi oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, perwakilan Pocari Sweat sebagai penyelenggara PSRI, serta perwakilan dari Free Runners dan Pace and Place.
Reaksi Wakil Wali Kota Bandung
Erwin menegaskan, pembagian minuman keras di ruang publik secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Tindakan ini juga mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin di Balai Kota, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menerangkan, Kota Bandung memiliki visi “Bandung Unggul” yang salah satu nilai utamanya adalah “Agamis”. Sehingga tindakan tersebut sangat bertentangan dengan karakter kota dan berpotensi memicu keresahan sosial, terutama di tengah masyarakat yang religius.
Respons dari Pocari Sweat
Perwakilan Pocari Sweat, Puspita Winawati, Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, menyatakan kekecewaan terhadap insiden tersebut.
Mereka menyebut bahwa Free Runners melakukan pembagian minuman keras tanpa izin dan di luar sepengetahuan penyelenggara resmi.
Wina juga sangat menyayangkan insiden ini terjadi di POCARI SWEAT Run Indonesia 2025 dan menegaskan bahwa kejadian tersebut telah memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan penyelenggara acara.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi di POCARI SWEAT Run Indonesia 2025 dan menegaskan bahwa kejadian tersebut telah memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan penyelenggara acara. Ini murni tindakan sepihak dari free runners dan pace and place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina.
“Pocari Sweat mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Bandung yang telah menegakkan peraturan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Soekarno Run 2025: Mengenang Sejarah Perjuangan Bangsa melalui Olahraga Massal
Permintaan Maaf dari Pihak Terkait
Sementara itu, perwakilan Pace and Place, Ruben, menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan awalnya pihaknya hanya ingin menyediakan “Cheering zone” bagi komunitas lari.
Namun kondisi di lapangan tidak terkendali dan minuman tersebut terbagi ke peserta lain di luar komunitas.
“Kami akui ini kesalahan kami. Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” ujar Ruben.
Aji, perwakilan Free Runners, menyatakan permintaan maaf atas insiden tersebut. Dan menegaskan bahwa mereka telah melakukan tindakan itu tanpa izin dari penyelenggara resmi.
Sanksi dan Pelajaran bagi Pihak Terkait
Dalam forum tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp5 juta. Sebagai biaya paksaan penegakan hukum kepada Pace and Place.
Mereka juga wajib menyatakan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Pemkot Bandung mewajibkan Komunitas Free Runners untuk menyatakan permintaan maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Serta melaksanakan kerja sosial selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung sebagai bentuk sanksi sosial.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Ilegal dalam Operasi Penegakan Hukum
Pemkot Bandung perkuat Menjaga Ketertiban Umum
Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Termasuk komunitas dan penyelenggara acara, agar lebih berhati-hati dalam merancang kegiatan publik.
“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan mengikuti prosedur perizinan resmi dan tidak melakukan improvisasi di luar aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucapnya.
Pemkot Bandung juga akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara event, komunitas, serta masyarakat. Dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai etika di ruang publik. Red
Komentar