Penertiban PKL dan Bangunan Liar, Yayan: Diawali Sosialisasi serta Pemberian Surat Peringatan (SP)

KABARHARMONI | BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di Jalan Anggrek Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada Kecamatan Sukajadi.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: PKL dan Bangunan Liar, Yayan Ruyandi: Penertiban merupakan Tindak Lanjut dari Pengaduan Masyarakat

Prosedur Penertiban

Yayan Ruyandi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban sesuai prosedur dan telah mendahului dengan sosialisasi serta pemberian surat peringatan (SP) secara bertahap.

“Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” ujar Yayan usai penertiban, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga: Komitmen Wali Kota Bandung untuk Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai

Pelaksanaan Penertiban

Ia mengungkapkan, penertiban ini melibatkan sekitar 250 personel dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, Kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat.

Petugas menertibkan sebanyak 10 bangunan liar dalam operasi kali ini di Jalan Anggrek.

Sedangkan di Jalan Waspada, Petugas membongkar 2 bangunan.

Sebagian besar PKL memilih untuk membongkar sendiri secara sukarela setelah mereka menerima peringatan.

Petugas Menertibkan Jenis Bangunan dan PKL.

“Jenisnya bermacam-macam, ada kuliner, tambal ban sampai kios. Tapi alhamdulillah banyak yang kooperatif dan bongkar sendiri,” kata Yayan.

Baca Juga: Satpol PP Bandung Tertibkan PKL untuk Tatanan Kota yang Lebih Teratur

Himbauan Pemkot Bandung

Menurutnya, Pemkot Bandung tidak melarang warga untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Jangan ganggu trotoar dan saluran air. Setelah selesai, mereka membongkar barang dagangan. Ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.   Red

Komentar