Bapenda Kota Bandung Pastikan Kasus Penggelapan Pajak oleh Oknum Pegawai Diproses Hukum

KABARHARMONI | BANDUNG, Gun Gun Sumaryana, Kepala Bapenda Kota Bandung, menyatakan bahwa Bapenda telah memproses hukum kasus penggelapan pajak oleh IM, oknum pegawainya, pada Juli-September 2024.

Bapenda Kota Bandung telah memberhentikan oknum pegawai tersebut dari status kepegawaiannya.

Kasus Penggelapan Pajak Terungkap

Gun Gun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayaran tidak tercatat di sistem.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa oknum pegawai tersebut menerima titipan dana dari wajib pajak.

SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu jelas menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah,” kata Gun Gun, Minggu 21 September 2025.

Baca Juga: Deklarasi Bersama KPK: Lima Butir Komitmen Ditegaskan untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel dan Bersih

Pencegahan Kasus serupa

Ia menambahkan, kasus ini juga terungkap saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena nilai Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan tidak tercatat.

Wajib pajak (WP) mengonfirmasi bahwa mereka telah menitipkan pembayaran pajak kepada oknum pegawai tersebut.

“Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegasnya.

Baca Juga: Laporan Keuangan Transparan dan Akuntabel: Pemkot Bandung Raih Opini WTP dari BPK RI

Pengawasan Internal

Polisi menangkap oknum tersebut setelah wajib pajak melaporkannya.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat,” jelas Gun Gun.

Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Targetkan Level 3 pada SPIP Terintegrasi dan Meningkatkan Kualitas Pengendalian Intern

Pembayaran Pajak Online

Pihaknya akan menyiapkan surat imbauan resmi untuk ditandatangani oleh Kepala Bapenda, Sekda, atau Wali Kota Bandung.

“Kami akan kembali ingatkan lewat berbagai media, termasuk media sosial, agar masyarakat tidak melakukan penitipan pajak,” ucapnya.

Gun Gun menuturkan, Bapenda juga sudah menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung: Basis Data Akurat Kunci Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Pajak

Tanggung Jawab Membayar Pajak

Lewat sistem ini, wajib pajak bisa melaporkan, mendaftarkan, sekaligus membayar pajak tanpa tatap muka.

“Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan,” ujarnya.

Ia akan memperketat pengawasan internal dan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan pegawai disiplin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berkomitmen Mencegah Korupsi, Ini Strategi yang Ditempuh!

Pemecatan Oknum Pegawai

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin mengakui adanya pemecatan terhadap pegawai tersebut karena pelanggaran disiplin berat berupa bolos kerja dalam jangka waktu lama.

“Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” kata Evi. Evi mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk tetap menjaga profesionalitas dan integritas.    Red

Komentar