KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung memastikan jaminan sosial bagi ketua RT dan RW telah berjalan sejak tahun 2023.
Seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bentuk Perhatian Pemkot
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap peran strategis RT dan RW dalam pelayanan masyarakat.
“Menanggapi instruksi Gubernur pada 3 September 2025. Sebenarnya Pemkot Bandung sudah meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW sejak tahun 2023,” kata Bira, Kamis 4 September 2025.
Pemkot Bandung Alokasikan Anggaran Rutin
Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran rutin setiap tahun untuk program tersebut, termasuk untuk tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW,” ujarnya.
Tugas dengan Lebih Tenang dan Terlindungi
Jaminan sosial ini memungkinkan para ketua RT dan RW menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan terlindungi.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Bandung dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan: UHC Prioritas Perlu Dukungan dari Pemprov Jabar
Dasar Hukum yang Jelas
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang kuat bagi kebijakan ini.
Dengan demikian, Pemkot Bandung telah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW.
Baca Juga: Peran RT dan RW sebagai Garda Terdepan, Sinergi untuk Mewujudkan Visi Kota Bandung yang Unggul
Meningkatkan Kesejahteraan
Jaminan sosial ini membawa peningkatan signifikan pada kesejahteraan ketua RT dan RW.
Mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih fokus dan tidak khawatir tentang keamanan finansial mereka. Red

 
																						





Komentar