KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Selasa 9 September 2025.

Empat Raperda Baru untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Empat Raperda tersebut meliputi:
- Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045.
- Perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
- Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Grand Desain Pembangunan Keluarga
Farhan menjelaskan bahwa Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 bertujuan mengantisipasi fase bonus demografi.
“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” ucapnya.
Rancangan tersebut mengarahkan pembangunan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Penyesuaian Aturan untuk Kesejahteraan Sosial
Terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, Farhan menyebut hal ini dalam rangka penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.
“Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda,” jelasnya.
Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat
Pemerintah mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat untuk menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Kita perlu regulasi baru ini untuk menanggapi dinamika sosial, memperkuat pengawasan, dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Pemerintah Kota Bandung mengajukan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual sebagai Raperda terakhir.
Menurut Farhan, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Pembahasan Raperda oleh DPRD
Masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bandung akan membahas keempat usulan Raperda tersebut dan kemudian akan mempresentasikan hasilnya pada rapat paripurna berikutnya.

Dengan demikian, Pemkot Bandung berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peraturan-peraturan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Red







Komentar