KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Tugas Yustisi melakukan monitoring sekaligus penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis, 11 September 2025.
Masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran izin pembangunan perumahan kepada Pemkot Bandung, dan kemudian Pemkot Bandung mengambil tindakan.
Tindakan Tegas untuk Penertiban
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin selaku Ketua Satgas Yustisi turun langsung untuk memastikan tindak lanjut di lapangan.

“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin.
Pengembang Telah Menerima Surat Peringatan
Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang perumahan telah menerima Surat Peringatan (SP).
Pemkot Bandung telah menyegel proyek ini pada 5 Juli 2023 dan kembali menyegelnya pada 13 September 2023 setelah pengembang membukanya secara sepihak.
Pemkot Bandung Kembali Lakukan Penyegelan

“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal, Rita.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Pimpin Penyegelan Bangunan Enam Lantai Tanpa Izin yang Tepat
Pemkot Bandung Ingin Iklim Usaha Tetap Kondusif
Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.
“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.
Pengembang Siap Menghentikan Kegiatan
Pihak pengembang di lokasi menyatakan siap menghentikan kegiatan pembangunan sembari mengurus proses perizinan.
“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.
Pemkot Bandung Berharap Investasi Properti Berjalan Tertib
Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemkot Bandung berharap setiap investasi properti di Kota Bandung dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat. Red







Komentar