Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Reklame untuk Menata Kota yang Lebih Tertib dan Indah

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Wakil Walikota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan melakukan penertiban reklame secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Implementasi Perda

Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis untuk mengimplementasikan perda ini.

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin di Balai Kota Bandung.

Ketentuan Perda

Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ajukan 4 Raperda Baru untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Larangan Pemasangan Reklame

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Pemerintah melarang reklame yang memuat unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), pornografi, atau melanggar norma.

Aturan Teknis

Perda ini menegaskan aturan teknis yang jelas, seperti larangan memasang reklame di ruang milik jalan atau trotoar.

Adapun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi: Penegakan Perda harus Tepat Sasaran dan Tetap Menghormati Hak Warga

Keadilan bagi Pengusaha Reklame

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, kami akan membongkar semua reklame yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya,” tegas Erwin.

Peningkatan PAD

Erwin optimis bahwa dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin.    Red

Komentar