KABARHARMONI | BANDUNG, – Polsek Pagelaran Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Rabu, 17 September 2025.
Kasus ini berawal dari pelaporan seorang bernama Imin (Ayah korban) yang datang ke Mapolsek Pagelaran di Jalan Raya Pagelaran No. 10 Cianjur.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Pagelaran, Kampung Pasar, Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Saat kurir sedang memfoto barang pesanan dan lokasi tempat pengiriman. Tersangka pelaku ZP tidak terima dan memicu cekcok mulut dengan korban.

Menurut Kapolsek Pagelaran, IPTU Budi Rustandi, S.H., “Terjadi cekcok, lalu US sebagai Ketua RW setempat berusaha melerai. Namun pelaku berinisial ZP justru beralih amarahnya kepada US yang mencoba melerai hingga akhirnya didorong dan dipukul. Kemudian korban US terjatuh, selanjutnya tersangka pelaku ZP mengambil golok dari tokonya dan dibacokan ke tangan dan bahu korban US.”
Menjerat dengan Pasal 354 KUHP
Polisi menjerat pelaku ZP dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 8 tahun.
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Sesuai dengan KUHP Pasal 354,” kata IPTU Budi Rustandi.
Penganiayaan berat sendiri dapat berupa tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka parah atau gangguan kesehatan yang serius.
Upaya Penanganan
Polsek Pagelaran telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menangani kasus ini.
Kita berharap penanganan yang tepat dan proses hukum yang efektif dapat mengurangi kasus serupa di masa depan. Red




Komentar