DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Menjadi Perda, Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

KABARHARMONI | BANDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan 46 anggota dewan menghadiri rapat yang berlangsung khidmat dan penuh semangat.

Tiga Raperda Mendapat Persetujuan

Dewan mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda Kota Bandung, yaitu:

  1. Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan. Aturan ini menjamin agar setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang memadai.
  2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Raperda ini memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren, mulai dari aspek pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi santri.
  3. Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Raperda ini meneguhkan Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Terima Empat Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

Apresiasi untuk Panitia Khusus

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Asep Mulyadi.

Baca Juga: Pansus 8 DPRD Kota Bandung Gelar FGD Raperda Penyelenggaraan Pesantren

Baca Juga: Upaya Pansus 9 DPRD Meningkatkan Harmonisasi dan Kualitas Hidup di Kota Bandung melalui Raperda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Rapat juga menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.

Setiap fraksi memberikan catatan strategis dan menyoroti substansi serta implementasi untuk kepentingan publik.

Ketiga Raperda ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung. Red

Komentar