KABARHARMONI | BANDUNG, – Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II dalam rapat paripurna.
Pandangan Fraksi PKS Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045
Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Pada prinsipnya Fraksi PKS sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung dibuat untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk.
- Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung ini hendaknya memperhatikan beberapa faktor krusial. Baik dari aspek strategis, substansi, teknis, dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Bandung Ajukan 4 Raperda Baru untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Penanganan Kesejahteraan Sosial
Mengenai usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Penyusunan Raperda ini seyogyanya dapat meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan.
- Masukan dari Fraksi PKS untuk penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan dan penanganan sosial di Kota Bandung harus mencakup beberapa aspek penting.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Terima Empat Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II
Perlindungan Masyarakat
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Fraksi PKS bahwa secara prinsip menyetujui usulan rancangan perda ini. Namun harus mampu memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan krusial dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
- Secara konkrit dari pengamatan Fraksi PKS terhadap beberapa permasalahan krusial dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Bandung.
Baca Juga: 258 Anggota Satlinmas Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana di PUSDIKPOM
Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya penyempurnaan judul Rancangan Peraturan Daerah yang lebih luas. Tidak hanya fokus pada masalah penyimpangan seksual. Namun harus juga memperhatikan implikasi dampak dari adanya perilaku tersebut terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.
- Namun, Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang meliputi tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual yang berisiko dan penyimpangan Seksual atau pencegahan dan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) seyogyanya harus segera disusun.
Kami mengharapkan implementasi yang efektif dari keempat Raperda ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Jangan Diam! Begini Cara Tepat Melapor Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Bandung
Harapan: Peraturan Daerah menuju Bandung Utama
Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menuntut Peraturan Daerah yang membawa dampak positif dan memberi manfaat langsung bagi warga Kota Bandung. Dengan mengutamakan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan menuju . Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis sesuai dengan harapan kita bersama. Red
Komentar