Bapenda Kota Bandung Luncurkan Program Keringanan dan Penghapusan Piutang PBB 2025

KABARHARMONI | BANDUNG, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.

Program ini memberikan potongan pokok dan penghapusan denda yang mencapai hingga 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB.

Skema Diskon yang Menarik

Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ujar Gun Gun saat acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 9 Oktober 2025.

Berikut skema diskon yang kami tawarkan:

– 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024

– 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019

– 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012

Baca Juga: Gebyar UTAMA: Layanan PBB dengan Kemudahan Pengajuan Mutasi, Perbaikan Data hingga Permohonan Pengurangan Pajak.

Waktu yang Terbatas

Gun Gun menjelaskan, Pemerintah memberikan diskon pokok PBB hingga 30 November 2025 dan penghapusan denda sampai 31 Desember 2025.

“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena nanti kalau ada selisih kita masih punya waktu untuk rekonsiliasi,” katanya.

Syarat yang Mudah

Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menambahkan bahwa syarat untuk menikmati program ini sangat mudah, cukup dengan membayar PBB tahun berjalan.

“Persyaratannya hanya membayar PBB berjalan. Jika masyarakat membayar PBB berjalan maka piutang dari 1993–2012 dihapuskan, lalu potongan 50 persen untuk 2013–2019, dan 25 persen untuk 2020–2024,” katanya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung: Basis Data Akurat Kunci Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Pajak

Layanan yang Mudah

Andri menjelaskan bahwa Bapenda akan secara otomatis memproses penghapusan dan potongan melalui sistem.

“Hari ini sistem kami sudah siap. Jadi masyarakat datang, bayar, langsung terhapus sesuai skema. Tidak perlu proses rumit,” ujarnya.

Anda dapat mengunduh aplikasi “Teman PBB” melalui perangkat Android untuk mempermudah layanan PBB.

Melalui aplikasi ini, warga dapat mencetak SPPT, mengakses 15 jenis layanan PBB, dan melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau Virtual Account.

Baca Juga: Parkir Tertib, Kota Lebih Bersahabat: Sutaya Ingatkan Dishub Evaluasi Mesin Parkir yang Rusak dan Tidak bisa Digunakan

Apresiasi untuk Masyarakat

Gun Gun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh dalam membayar pajak.

“Saya ucapkan terima kasih atas kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bandung. Manfaatkan program ini, karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan menjadi modal pembangunan Kota Bandung,” ungkapnya.    Red

Komentar