KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung memastikan aktivitas bengkel besi di kawasan Jalan Rajawali tidak lagi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal ini saat meninjau langsung lokasi usaha tersebut bersama perangkat kewilayahan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Erwin menindaklanjuti aduan warga tentang kebisingan dan jam operasional bengkel dengan melakukan peninjauan.
Pemkot Bandung Turun Tangan
Pada kesempatan itu, Erwin meninjau lokasi bersama Kepala Dinas Ciptabintar, Kepala Satpol PP, Camat Andir, Lurah Garuda, pengurus RT dan RW setempat untuk melakukan tabayun dengan pemilik usaha.
“Warga sudah beberapa kali mengadu karena tingkat kebisingan cukup tinggi. Kami turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik. Tapi kalau tidak ada perbaikan, kami akan segel,” tegas Erwin.
Bengkel Besi supaya Tertib
Erwin dan tim menemukan bahwa bengkel tersebut belum memiliki izin usaha dan beroperasi hingga malam hari.
Pemilik usaha berkomitmen untuk segera mengurus perizinan serta membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB atau sebelum waktu Magrib.
Selain itu, karena di sekitar lokasi terdapat Taman Kanak-kanak (TK), Pemkot Bandung juga meminta agar bengkel memasang peredam suara di area yang menimbulkan kebisingan.
“Usahanya cukup besar, jadi harus tertib. Selain perizinan, kenyamanan warga sekitar juga wajib dijaga,” kata Erwin.
Perizinan dan Kenyamanan Warga Jadi Prioritas
Ia menegaskan, apabila pemilik usaha tidak segera menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Bandung akan mengambil langkah tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
“Kalau sampai terjadi gangguan lingkungan atau kecelakaan karena usahanya tidak berizin, bisa dikenai sanksi sesuai perda,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap seluruh pelaku usaha di wilayah kota dapat beroperasi dengan tertib, memiliki izin resmi. Dan tetap memperhatikan ketenteraman masyarakat di sekitarnya. Red
Komentar