Kota Bandung Perbarui Perda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Sesuaikan dengan Regulasi Pusat

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung memerintahkan Dinsos Kota Bandung untuk memperbarui Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Pembaruan ini menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Perubahan Istilah dan Kewenangan

Irvan Alamsyah menyebutkan beberapa poin kunci yang mendorong revisi Perda.Di antaranya adalah perubahan istilah. Dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pengaturan terbaru tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Serta ada perubahan kewenangan yang beralih dari kota ke pemerintah pusat dan provinsi.

“Berdasarkan hasil konseling dengan kementerian, sepertinya banyak pasal yang harus diubah. Bahkan indikasinya mengarah pada penggantian Perda baru,” ujar Irvan Alamsyah melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga: Kolaborasi dan Kepedulian, Yorisa: Strategi Menghadapi Tantangan Kesejahteraan Sosial di Kota Bandung

Partisipasi Masyarakat dan LKS

Irvan menyebutkan masyarakat dan LKS berpartisipasi melalui FGD.

Jika hasil kajian akademik menyimpulkan lebih dari 50% pasal dalam Perda lama sudah tidak relevan. Pemerintah sebaiknya membuat Perda baru.

Penguatan Lokal

Selain penyesuaian dengan regulasi pusat, Raperda ini juga akan mengakomodir penguatan lokal. Seperti program khusus pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang khas untuk Kota Bandung.

Proses ini terus berlanjut sebelum DPRD membahasnya.  Red

Komentar